Konawe Selatan – Kisah ditangkapnya guru terhormat Supriyan di Konawe Selatan, Sulawesi Tenggara, usai dituduh menganiaya muridnya yang merupakan anak seorang polisi menjadi pemberitaan publik. .
Foto/iNews TV/Mukhtaruddin
Supriyan, yang berprofesi sebagai guru sekolah dasar yang disegani, dituduh menganiaya seorang siswa yang merupakan anak seorang polisi setempat. Kemudian dia melapor ke polisi dan dihukum.
Akhirnya, dia dikurung di Lapas Wanita Kendar selama seminggu. Setelah mendapat tekanan dan permintaan dari keluarga, perawatannya dihentikan. Namun proses hukum masih berjalan.
Berikut rangkaian cerita lengkap penangkapan Supriyan1. Berawal dari teguran mahasiswa, peristiwa yang berujung penangkapan Supriyan terjadi pada awal Oktober 2024. Saat itu, Supriyan yang sedang mengajar kelas 4 di sebuah sekolah dasar negeri di Kecamatan Andolo menegur salah satu siswanya yang berinisial A.
Berdasarkan laporan pihak sekolah, kejadian tersebut bermula saat Supriyan sedang mengajar kelas bahasa Indonesia. Supriyan menegur siswa berinisial A tersebut karena berperilaku kasar saat belajar.
Karena belum juga dilakukan, Sufrian menegurnya dengan marah. Menurut almarhum, Sufrian memukul pahanya dengan sapu lidi. Gara-gara tindakannya itu, A menceritakan kepada orang tuanya yang merupakan anggota Polsek Conawee Selatan.
2. Melapor ke polisi
Orang tua A melaporkan Supriyan ke polisi karena dituduh melakukan penganiayaan terhadap siswa sekolah. Pernyataan ini kemudian membawa Surian ke pengadilan dan ditangkap.
3. Ditangkap di penjara Madzimai Supriyan yang berprofesi sebagai guru terhormat di SDN 4 Baito ditahan sejak 16 Oktober 2024 setelah digugat oleh orang tua salah satu siswanya yang merupakan anggota Polri.
4. Kasih sayang guru dan PGRI
Kabar tersebut menyita perhatian banyak pihak, termasuk pihak sekolah tempat mendidik Supriyan yang menganggap penangkapan tersebut aneh.
Kepala SDN 4 Baito, Sanaali menjelaskan, penganiayaan terjadi pada 24 April lalu, saat D masih duduk di bangku kelas 1 SD.
Berdasarkan laporan, D mengalami luka di bagian paha, diduga akibat pukulan Supriyan dengan sapu lidi. Namun pihak sekolah membantah tudingan tersebut dan menegaskan tidak ada kejadian pelecehan di sekolah tersebut.
Sanali mengatakan penangkapan Sufrian tidak adil. Apalagi Supriyan dipandang sebagai guru yang disiplin dan berdedikasi.
Sementara itu, pihak keluarga juga mengatakan Sufrian tidak bersalah dan berharap bisa segera dibebaskan. Penangkapan tersebut diketahui terjadi setelah Supriyan tidak memenuhi permintaan uang perdamaian sebesar Rp 50 juta dari orang tua korban yang tergabung di Polsek Baito.
Penangkapan Supriyan menuai protes dari Persatuan Guru Republik Konawe Selatan (PGRI). Mereka melihat penahanan sebagai cara untuk menyalahkan guru.
Aksi mogok mengajar disebut PGRI sebagai cara untuk bersatu dengan Supriyan.
5. Penundaan Penyitaan
Supriyan, guru perempuan ternama di SDN 4 Baito, Konawe Selatan, Sulawesi Tenggara, menangis haru sembari bernapas lega setelah permohonan penangguhan penahanannya dikabulkan Pengadilan Negeri Andolo.
Ia ditahan selama seminggu di Lapas Wanita Kendari karena dituduh menganiaya salah satu muridnya yang merupakan anak seorang polisi di Conawee Selatan.
Kepala Kejaksaan Negeri Konawe Selatan Ujang Sutisna menjelaskan, penangguhan itu diberikan menyusul kesepakatan antara Kejaksaan Negeri Konawe Selatan dan Pengadilan Negeri Andolo pada Selasa sore (22/10/2024).
6. Proses hukum terus berjalan. Meski Sufrian mendekam di penjara, persidangan terhadapnya tetap berjalan. Kantor Kejaksaan Wilayah Conawee Selatan terus mengadili kasus ini hingga persidangan. Penahanan kami penangguhan pada Selasa, 22 Oktober 2024.
Kepala Kejaksaan Negeri Konawe Selatan, Bapak Ujang Sutisna menjelaskan, meski penangkapan ditunda, namun kasusnya masih tertunda karena sudah dibawa ke pengadilan.
Sidang perdana Supriyan dijadwalkan pada Kamis (24/10/2024). Jaksa nantinya akan membahas berbagai aspek proses dakwaan.
7. Penyangkalan atas kejahatan yang dilakukan polisi
Kapolsek Conawee Selatan AKBP Febri Sam membantah adanya tuntutan pidana terhadap Supriyan. Dia mengatakan, kasus tersebut akan ditindak secara rasional dengan mengumpulkan bukti-bukti yang cukup, termasuk hasil dari RS Puskesmas Baito yang menunjukkan adanya cedera tulang belakang.
Menurut kapolsek, polisi memeriksa tujuh orang saksi, termasuk dua rekannya. Selang beberapa waktu, kasus tersebut dilimpahkan ke kejaksaan.
Febry juga menambahkan, upaya rekonsiliasi telah berlangsung selama lima bulan. Namun, kedua belah pihak gagal mencapai kesepakatan damai.