Kronologi Nikita Mirzani Ditahan, Sempat Dicecar 109 Pertanyaan

Kronologi Nikita Mirzani Ditahan, Sempat Dicecar 109 Pertanyaan

JAKARTA – Kronologi Nikita Mirzani ditangkap untuk menarik perhatian setelah dugaan ancaman dan pemerasan yang mengulangi Glades Betiani Sari mengatakan kepada polisi Jakarta.

Tidak sendirian, Nikita Mirzani ditangkap dengan asistennya, Mail. Keduanya dikeluarkan dari ruang ujian pada pukul 18:00 WIB, yang menggunakan tahanan dan polisi yang ditemani dengan kuat.

Garis waktu Nikita Mirzani diadakan sebelum penangkapannya, dan Nikita Mirzani adalah yang pertama di Polisi Metropolitan Jakarta. Kemudian polisi mengembangkan kasus ini ke Nikita Mirzani dan surat kasus.

Kemudian, Kepala Polisi Jaya, Hubungan Masyarakat, dijelaskan oleh Kombes Pol Ary Syam Indradi, alasan penangkapan penyelidik Nikita dan jabatan dalam kasus ancaman dan pemerasan ini, yang diimplementasikan berdasarkan judul kasus tim investigasi.

“Setelah memeriksa para tersangka, yaitu, NM dan IM, jadi kasusnya dibuat lagi, jadi tersangka ditangkap.”

Polisi juga memperoleh sejumlah bukti untuk melengkapi file kasus aktris. Polisi juga meminta sekitar 109 pertanyaan untuk tersangka.

“Terhadap tersangka NM dalam dua operasi BAP sebagai tersangka, 109 pertanyaan diajukan. Pada saudara laki -laki, dua kali kelemahan, 99 pertanyaan diajukan.

Dia mengatakan lagi, “Semua ini kompatibel dengan hukum Prosedur Pidana dan penyelidikan.”

Nikita Mirzani, yang ditangkap, tidak banyak bicara. Dia memiliki senyum sebagai tanggapan setelah penangkapan resminya selama 20 hari.

Saya sebelumnya melaporkan bahwa Reda Ghalladis melaporkan Nikita Mirzani, Mail Sahnabtra, Dr. Occi Bratama tentang pertanyaan pemerasan dan pencemaran nama baik. Bukan hanya pemerasan, seperti yang dikatakan Reda Glades kepada Nikita Mirzani dan teman -temannya dalam kasus dugaan pencucian uang (TPPU).

Nikita Mirzani dituduh sesuai dengan paragraf Pasal 27b (2) Undang -Undang No. 1 tahun 2024 sehubungan dengan ITE, Pasal 368 Hukum Pidana yang terkait dengan pemerasan, serta Pasal 3, 4 dan 5 UU No. 8 tahun 2010 sehubungan dengan kejahatan pencucian uang.

Comments

No comments yet. Why don’t you start the discussion?

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *