Kronologi OTT KPK hingga Jadikan Tersangka Gubernur Bengkulu

Kronologi OTT KPK hingga Jadikan Tersangka Gubernur Bengkulu

JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Gubernur Bengkulu Rohidin Mersyjah sebagai tersangka dugaan pemerasan. Tersangka diketahui saat Operasi Over the Top (OTT) di Bengkulu, Sabtu (23/11/2024).

Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi Alexander Marwata menjelaskan, OTT bermula dari informasi masyarakat tentang dana yang diterima untuk kepentingan politik Rohidin yang kembali mencalonkan diri di Pilkada Bengkulu 2024.

“KPK mendapat informasi bahwa pada hari Jumat tanggal 22 November 2024, Saudara EV (alias AV) yang menjabat sebagai Gubernur Adc Bengkulu dan Saudara IF yang menjabat Sekretaris Daerah Bengkulu diduga menerima sejumlah uang, uang tersebut untuk saudara-saudara.

Sebanyak delapan orang ditangkap antara pukul 07.00 hingga 20.30 waktu setempat. Dalam penangkapan tersebut, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita barang bukti senilai Rp7 miliar, dolar AS, dan dolar Singapura.

Catatan penerimaan dan penyaluran uang tunai Rp 32,5 juta di mobil saudara SD. Catatan penerimaan dan penyaluran dana tunai Rp 120 juta di rumah saudara FEP, ujarnya.

RM memiliki uang tunai 370 juta rupiah di mobilnya, lanjutnya.

Selain itu, ditemukan juga mata uang berupa Dolar Amerika Serikat (USD) dan Dolar Singapura (SGD). “Catatan penerimaan dan penyaluran tunai menunjukkan pengeluaran uang tunai untuk rumah dan kendaraan listrik berjumlah Rp6,5 miliar, dolar Amerika Serikat (USD) dan dolar Singapura (SGD),” kata Alaex.

Alhasil, total dana yang disita KPK terkait OTT Gubernur Bengkulu mencapai Rp7 miliar.

Comments

No comments yet. Why don’t you start the discussion?

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *