JAKARTA – Tim pemenangan Pramono Anung-Rano Karno (Pram-Doel) membantu proses penindakan surat suara tak terpakai yang disegel di TPS 28 Penang Ranti, Jakarta Timur. Kubu Pram-Doel juga menilai tidak terlibat dalam kasus tersebut.
Persoalan bermula ketika Ketua Komisi Pemilihan Umum (CPEC) mengarahkan aparat keamanan (Pamsung) untuk memilih surat-surat yang tidak terpakai. Dalam pemeriksaan, Presiden CPSU disebut tidak menyebutkan pasangan calon mana yang harus dipilih.
Namun pasangan Pramono-Rano diberikan 19 surat suara. Sedangkan dari 19 suara, ditemukan satu surat suara di dalam kotak.
“Kami mendukung penuh jika terjadi pelanggaran. Tapi kita tidak tahu tim pemenangnya, kita tidak tahu orang yang terlibat. Jadi kami kooperatif saja proses hukumnya,” kata Charles Honoris, bendahara tim pemenangan Pramono-Rano, Selasa (3/12/2024).
Charles juga mengatakan, tidak semua calon kepala daerah dan kontestasi pilkada bebas dari pelanggaran pidana. Namun, dia meyakini kejadian di TPS 28 Desa Pinang Ranti merupakan kejadian tersendiri.
“Atas nama tim pemenangan Mas Pram dan Bang Doel, kami mendukung penuh proses penegakan hukum. Jadi silakan, Gakumdu di sana, Bawaslu di sana, polisi di sana, dan kejaksaan yang melakukannya,” tegasnya.
Hal serupa juga diungkapkan Ketua Tim Pemenangan Pramono-Rano False Hartono (Kak Lontong). Kak Lontong menilai kubu Pramono-Rano tidak terlibat dalam perusakan pilkada.
“Saya kira kita mau laksanakan. Kalau ada perorangan, bisa dari partai mana saja, bisa dari beberapa calon atau bahkan dari luar. Ini yang kita jaga bersama. Selesaikan semuanya sesuai aturan yang berlaku,” kata False. Hartono.