JAKARTA – Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) kembali menutup akun media sosial yang terindikasi terhubung dengan aktivitas perjudian online. Kali ini akun @cinemalokal.id diblokir.
Akun yang beroperasi di platform Instagram itu diketahui menyertakan link situs judi online dalam profil dan aktivitas kontennya. Setelah ditelusuri dan direspon sesuai prosedur, kini akun tersebut telah diblokir.
Tindakan ini memastikan akun tersebut kehilangan akses penuh terhadap ribuan pengikut yang telah dikumpulkannya selama bertahun-tahun. Hal itu dibenarkan Direktur Jenderal Informasi dan Komunikasi Publik Prabu Revta Revolution, Senin (4/11/2024).
Prabu mengatakan, pemerintah tidak akan menoleransi penyalahgunaan media sosial yang merugikan masyarakat, apalagi dampaknya berisiko mengganggu kesehatan mental dan ekonomi warga. Prabu menegaskan, masyarakat juga mempunyai peran penting dalam melaporkan temuan atau indikasi adanya aktivitas ilegal tersebut.
“Kami menyikapi dengan serius akun-akun yang menyelundupkan akses ke situs perjudian. Ini adalah tindakan yang tidak hanya melanggar hukum, tapi juga merusak tatanan moral masyarakat kita. Jangan pernah terpikir bisa lolos dengan strategi terselubung seperti ini. publik “Kami akan menyikapi dan menindak tegas setiap pelanggaran,” kata Prabu.
Akun @cinemalokal.id tertangkap berkat laporan dari masyarakat yang peduli dan aktif melaporkan konten mencurigakan. Kemkomdigi juga mengapresiasi dukungan masyarakat yang dinilai semakin mengkhawatirkan dampak negatif yang ditimbulkan oleh perjudian online.
Prabu menambahkan, kemajuan teknologi seharusnya menjadi peluang bagi masyarakat untuk mengakses informasi yang bermanfaat, bukan menjadi celah untuk menghancurkan nilai-nilai yang telah dibangun.
“Banyak orang yang mencintai bangsa ini dan tidak ingin jejaring sosial dijadikan ruang untuk merugikan pikiran dan perekonomian masyarakat. Judi online adalah kejahatan sosial yang hanya membawa kerugian. “Tidak hanya secara ekonomi, tetapi juga mempengaruhi psikologi dan kehidupan seseorang. keluarga lingkungan,” kata Prabu.
Pemerintah juga sangat terbuka terhadap segala laporan masyarakat sebagai bagian dari partisipasi aktifnya dalam menjaga keamanan digital di Indonesia. Prabu kembali mengingatkan bahwa perjudian online merupakan salah satu bentuk kejahatan yang melanggar hukum.
Selain mudah diakses, kegiatan tersebut kerap menyasar kelompok anak muda yang rentan terhadap dampak negatif aktivitas video game. Prabu mengatakan sanksi tegas akan diterapkan, tidak hanya berupa pemblokiran, tetapi juga kemungkinan tindakan pidana bagi pelaku dan platform yang memfasilitasi penyebaran link perjudian online.
Menurutnya, transmisi informasi yang mengarah pada aktivitas perjudian merupakan tindak pidana dan termasuk dalam kejahatan dunia maya yang diatur dalam Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). Pelanggaran ini dapat mengancam sanksi pidana bagi pihak-pihak yang terlibat dalam promosi perjudian online.
“Kami mengingatkan semua orang, baik individu maupun komunitas, bahwa mempromosikan aktivitas perjudian online adalah pelanggaran yang akan kami tindak tegas. Hal ini jelas diatur dalam undang-undang kami. “Tidak ada tempat bagi mereka yang berpikir mereka dapat menggunakan media sosial untuk melakukan hal-hal yang tidak pantas. melakukan perbuatan melawan hukum,” kata Prabu.
Dengan langkah tegas tersebut, pemerintah berharap masyarakat semakin sadar akan bahaya perjudian online dan berperan aktif dalam menjaga kualitas ruang digital sehingga bermanfaat bagi semua kalangan.
Beberapa waktu lalu, Kementerian Komunikasi dan Pendidikan Tinggi juga menerbitkan Instruksi Menteri Komunikasi dan Digital Nomor 2 Tahun 2024 untuk mendukung pelaksanaan pemberantasan perjudian online di lingkungan kementerian.