JAKARTA: Polisi kembali menangkap salah satu pelaku pembubaran paksa forum Keamanan Dalam Negeri di kawasan Kemang Jakarta yang melibatkan sumber seperti Refly Harun, Said Didu, dan Din Syamsuddin.
“Pada Selasa, 1 Oktober 2024, tim berhasil menangkap salah satu pelaku,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Ade Ary Syam Indradi.
Pelakunya adalah MR alias RD, 28 tahun. Pemangku kepentingan diawasi secara ketat. Alhasil, mantan Kapolres Metro Jakarta Selatan itu tak lagi berkomentar terkait penangkapan tersebut. Selanjutnya pelaku dibawa ke kantor Wakil Direktur Jatanras untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut, ujarnya.
Diketahui, lima orang diamankan tim gabungan Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya dan Polres Jakarta Selatan. Dua di antaranya, FEK dan GW, ditetapkan sebagai tersangka.
Mereka didakwa melakukan perusakan dan penyerangan dengan ancaman pidana penjara 2 tahun 6 bulan hingga 5 tahun 6 bulan, tergantung Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP).