JAKARTA – Untuk membeli mobil harus menunjukkannya, karena pajak progresif bisa dihindari dengan menambah mobil baru.
Melaporkan penjualan mobil merupakan hal yang wajib dilakukan pemilik setelah menjualnya kepada pihak ketiga atau langsung. Diketahui, laporan penjualan kendaraan juga bisa dikirimkan ke kantor Sistem Manunggal Satu Pintu (Samsat).
Direktur Pusat Data dan Informasi Pendapatan Bapenda DKI Morris Danny mengatakan Pemprov DKI Jakarta menerapkan pelaporan penjualan kendaraan secara online melalui Aplikasi Pajak Jakarta Online di https:/ /pajakonline.jakarta.go.id , website Pajak Daerah DKI Jakarta.
“Pemilik kendaraan dapat mengakses website tersebut langsung melalui browser smartphone atau komputer,” ujarnya.
Lalu bagaimana cara membeli mobil secara online? Mari kita lihat langkah-langkah menghindari pajak progresif.
Cara melaporkan penjualan mobil secara online
1. Masuk ke akun Anda https://pajakonline.jakarta.go.id/
2. Pilih menu PKB
Seluruh nomor pendaftaran yang terdaftar pada NIK Anda akan muncul pada tab Objek Pajak. Pilih tab Layanan dan akan dipilih Jenis Layanan Permintaan Laporan Pembelian.
3. Klik Kirim Laporan Penjualan untuk nomor polisi yang diinginkan
4. Mengisi formulir Laporan Pembelian Online
5. Menyerahkan dokumen yang diminta
6. Tinjau syarat dan ketentuan perjanjian dan klik Simpan untuk mengirimkan permohonan. Setelah berhasil disimpan, klik gambar pesawat kertas dan masukkan kode OTP yang dikirimkan ke inbox email/layanan pajak online terdaftar.
7. Klik Kirim. Permohonan akan dikeluarkan oleh pejabat UPPPKB yang berwenang. Jika permohonan sudah diverifikasi dan disetujui, maka nomor registrasi tidak akan tertaut dengan NIK Anda dan hilang dari daftar pada tab Objek Pajak.
Demikianlah cara melaporkan penjualan kendaraan bermotor di pajak online. Bagi Anda yang tidak sempat ke Samsat, bisa segera membuka website pajak online, untuk menghindari pajak progresif di kemudian hari.