JAKARTA – Anggota Komisi III DPRD Nusa Tenggara Timur (NTT) Stevano Rizki Adranacus menyatakan siap mengawal kasus pemberhentian tidak hormat (PTDH) yakni pemecatan Ipda Rudy Soik hingga tuntas. Sebab Stevano menegaskan, masyarakat NTT sangat membutuhkan penegakan hukum yang adil dan bermanfaat bagi warganya.
Hal itu ia sampaikan saat pemeriksaan (RDP) dengan Kapolda Nusa Tenggara Timur (NTT) Irjen Daniel Tahi Monang Silitonga terkait kasus pemecatan Ipda Rudy Soik. Kasus ini bermula dari penyidikan bahan bakar minyak (BBM) ilegal.
“Pesan saya kepada Pak Kapolda dan seluruh rekan-rekan, kalau benar Pak Kapolda, maka kami dukung penuh, tapi kalau tidak ada yang benar, kami di Komisi III akan berada di garda depan untuk mengingatkan semuanya.” kata Stevano, saat RDP Komite III DPR bersama Polda NTT berlangsung di Gedung DPR, Kompleks Parlemen Jakarta, Senin (28 Oktober 2024).
Stevano menegaskan, jika apa yang diberitakan media selama ini benar adanya, bahwa Polda NTT bertindak sewenang-wenang dan tidak berdasar dalam melepaskan Ipda Rudy Soik, maka hal tersebut sangat mengkhawatirkan dan menandakan kegagalan penegakan hukum di Tanah Air. khususnya di NTT.
Meski demikian, Stevano tetap meyakini Polda NTT adalah aparat kepolisian yang profesional. Oleh karena itu, ia berharap hal ini dapat membuat RDP dapat mengungkapkan permasalahan tersebut secara jelas dan lengkap.
“Saya berharap melalui forum yang terhormat ini semua fakta dan segala pandangan dapat diungkapkan dengan jelas, sehingga di Komisi III kita dapat menyelesaikan masalah ini semaksimal mungkin, sehingga masyarakat Indonesia khususnya perwakilan NTT dapat sepenuhnya penjelasannya,” kata Stevano.
Untuk itu, Stevano melimpahkan kasus tersebut ke Instansi Polri, khususnya Propam yang memiliki mekanisme internal profesional untuk memperjelas kasus tersebut. “Karena saya dengar Propam Polri di bawah komando Irjen Abdul Karim sangat profesional dan menakutkan. Oleh karena itu, saya mendorong teman-teman di Komisi III untuk mempercayai Propam agar masalah ini cepat selesai,” kata Stevano.
Usai menjawab, Ketua Komisi III DPR Habiborokhman menyampaikan apresiasi kepada Stevano sebagai anggota DPR muda NTT. “Pemuda adalah generasi muda yang luar biasa dan cerdas, patut diacungi jempol,” kata Habiborokhman menanggapi pernyataan Stevano.
Sebelumnya, saat rapat dengan Komisi III, Kapolda NTT Irjen Daniel Tahi Silitonga menjelaskan kasus Rudy Soik. Daniel mengaku awalnya belum mengetahui siapa Rudy Soik.
Namun karena saat itu ada informasi ada petugas polisi yang mengadakan karaoke pada jam-jam dinas. Oleh karena itu, Propam melakukan operasi OTT dan ditemukan 4 anggota Polisi, termasuk satu orang bernama Yohanes Suhardi. , Kepala Badan Reserse Kriminal Polres Kupang,” ujarnya.
Jadi yang kedua adalah Ipda Rudi Soik yang saat itu menjabat sebagai Reserse KBO atau Kaur Bin Ops Polres Kupang serta dua polisi wanita, Ipda Lusi dan Brigadir Jane, kata Daniel.
Daniel mengatakan, saat ditangkap mereka sedang duduk berpasangan sambil bersenang-senang dan minum alkohol. Berdasarkan temuan tersebut, Kepala Propam langsung membekalinya dengan informasi khusus selaku Komandan Polda NTT.
Karena itu, dia memerintahkan agar dilakukan proses hukum terhadap keempat orang tersebut. Tahap selanjutnya, beberapa saksi diperiksa dan pengadilan mendokumentasikan kode etiknya. Sebab, ruang lingkup dugaan tindakan pelanggaran tersebut masuk dalam ranah etika, ujarnya.
Setelah dilakukan pemeriksaan dan pengajuan permohonan, ketiga orang tersebut diadili dan mendapat keputusan penilaian, yakni penempatan meminta maaf kepada lembaga dan penempatan khusus di tempat khusus selama tujuh hari. “3 orang divonis bersalah dan diterima, namun 1 orang atas nama Ipda Rudy Soik tidak menerima putusan tersebut, keberatan dan mengajukan banding,” ujarnya.
Setelah mendengarkan permohonan banding, hakim menilai alasan yang diberikan dalam surat banding berbeda dengan dugaannya. Dan dalam sidang banding, menurut hakim, yang bersangkutan tidak kooperatif dan semuanya membantah apa yang dilakukan anggota Propam dengan OTT. Oleh karena itu, dikeluarkan putusan yang berat dan ditambah dengan putusan sebelumnya, imbuhnya.
“Keputusan sebelumnya untuk meminta maaf atas perbuatan yang merupakan perbuatan tercela dan ditempatkan di tempat khusus selama 14 hari dan penurunan pangkat selama 3 tahun yang merupakan hukuman pertama yang dijatuhkan harus dialihkan kepadanya,” dia menambahkan.
Namun, kata Daniel, Rudy Soik tidak setuju dan mengajukan banding. Nah, narasumber dengan jujur menilai bahwa penggagas ID dan otak dibalik seluruh penyelenggaraan karaoke adalah Ipda Rudy Soik, namun semua itu dibantahnya.
“Untuk itu diputuskan pidananya hanya ditambah satu, yakni dikurangi dari 3 menjadi 5 tahun. Dan penangguhannya selama 14 hari,” tutupnya.