Jambi – Polda Jambi telah menetapkan penyebab utama meninggalnya Resty Vidia (30) pada 25 September 2024 di sebuah rumah kos di Kelurahan Pakuan Baru, Kecamatan Jambi Selatan, Kota Jambi.
Korban meninggal dunia akibat patah leher dan benturan di kepala, kata Kapolres Jambi Paul Eko Wahyudi, Minggu (10/6/2024).
Menurut pelaku, Eko yang tergiur perhiasan dan uang tersangka memutuskan membunuh teman kencannya.
“Tidak ada bujukan, baik romantis maupun lainnya, bagi tersangka untuk merampas perhiasan korban,” jelasnya.
Menariknya, lanjutnya, tersangka melakukan hal tersebut setelah memanfaatkan jasa korban. “Tersangka menggunakan jasa korban sebanyak dua kali saat mengakui kesalahannya,” kata Eko.
Sementara itu, tersangka Daniel Sikhombing, 24 tahun, tak menyangka polisi akan menangkap dan menjebloskannya ke Rutan. Anda bahkan bisa dijatuhi hukuman hingga dua belas tahun penjara.
Dia mengatakan, faktor ekonomi dan biaya hidup mendorong hati dan kesadisan tersangka untuk membunuh teman lamanya.
“Karena kebutuhan ekonomi dan biaya rumah tangga. Karena saya bekerja kurang lebih dua bulan,” jelas Daniel.
Ia pun mengaku menyesali semua yang telah dilakukannya. “Saya minta maaf kepada keluarga korban,” kata tersangka yang mengenakan rompi merah.
Barang bukti yang disita polisi antara lain pakaian tersangka, satu unit sepeda motor, dua buah telepon genggam, dan berbagai perhiasan milik korban antara lain jam tangan, gelang, cincin, dan aksesoris lainnya.