Libur Sebulan Penuh selama Ramadan Batal, Ini Respons Komisi X DPR

Libur Sebulan Penuh selama Ramadan Batal, Ini Respons Komisi X DPR

JAKARTA – Dewan

Kami Dewan RI, Gedung Nusantara I, Gedung Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (21/1/2025).

Anggota DPR dari Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) itu mengatakan perpecahan tersebut merupakan langkah ke arah yang benar. Menurutnya, hanya kajian Ramadhan yang memberikan kemunduran awal pada kalender akademik.

“Iya, awal puasa kita istirahat, lalu kita masuk, lalu kalau mendekati lebaran tentu kita istirahat, di situlah sebenarnya semua orang berbuka.” kamu punya

Namun Komisi X menilai penerapan surat ini harus berlandaskan kearifan lokal. Sebab tidak semua daerah di Indonesia mayoritas penduduknya beragama Islam.

“Contohnya ada di Bali, NTT, Sulut, Papua. Tentu harus sesuai daerah masing-masing.”

Oleh karena itu, Lalu mengatakan, pemerintah pusat harus bekerja sama dengan pemerintah daerah (Pemda) di setiap daerah untuk menyesuaikan sistem pendidikan di daerah masing-masing.

Oleh karena itu, kami berharap nantinya sekolah dapat menambah ilmu agama sehingga siswa dapat merasakan pengalaman beribadah yang sungguh indah selama Ramadhan.

Diketahui, Surat Edaran Asosiasi Pendidikan terbit pada bulan Ramadhan 1446 H/2025 H. Undang-undang ini akan mengatur kegiatan pendidikan sekolah, madrasah, dan guru selama Ramadhan.

Keputusan ini ditandatangani Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Mendikdasmen) Abdul Mu’ti, Menteri Agama (Menag) Nasaruddin Umar, dan Menteri Perindustrian (Mendagri) Tito Karnavian. , Nomor 2 Tahun 2025 dan Nomor 400. 1/320 SJ tanggal 20 Januari 2025.

Berikut isi Lingkungan Kolektif untuk dipelajari pada Ramadhan 1446H/2025:

Sesuai kalender pemerintah terkait dimulainya Ramadhan 1446 Hijriah/2025, pendidikan dan perayaan bersama/Idul Adha yang diselenggarakan di sekolah/madrasah/departemen pendidikan agama tetap dilanjutkan. berikut ini:

A. Pada tanggal 27 dan 28 Februari serta tanggal 3, 4, dan 5 Maret 2025 dilaksanakan kegiatan pendidikan secara mandiri di tempat keluarga, tempat ibadah dan masyarakat sesuai arahan sekolah/madrasah/dinas pendidikan agama.

B. Kursus dilaksanakan pada tanggal 6-25 Maret 2025 di sekolah/madrasah/departemen pendidikan agama. Di bulan Ramadhan, selain melakukan kegiatan akademik, diharapkan dapat melakukan kegiatan yang bermanfaat untuk meningkatkan keimanan dan rasa hormat, akhlak mulia, kepemimpinan dan perbuatan sosial yang merupakan akhlak mulia dan akhlak yang utama:

1) Bagi santri yang beragama Islam dianjurkan mempelajari Al-Qur’an, menjelaskan pesantren, kajian Islam dan kegiatan lain yang mengedepankan keimanan, kehormatan dan akhlak.

2) Bagi pelajar agama selain Islam, kami anjurkan untuk melakukan bimbingan rohani dan kegiatan keagamaan sesuai dengan agama dan keyakinannya.

C. Tanggal 26, 27, dan 28 Maret serta tanggal 2, 3, 4, 7, dan 8 April 2025 merupakan libur Idul Fitri bagi sekolah/madrasah/Departemen Pendidikan Agama. Di hari raya Idul Fitri, para pelajar berharap dapat menjaga silaturahmi dengan keluarga dan masyarakat untuk meningkatkan persaudaraan dan keutuhan.

D) Pada tanggal 9 April 2025 dilaksanakan perkuliahan di sekolah/madrasah/departemen pendidikan agama.

E. Peran pemerintah daerah:

1) Persiapan kegiatan pembelajaran di sekolah selama bulan Ramadhan.

2) Menyelenggarakan kegiatan sekolah rutin selama bulan Ramadhan.

F) Peran Kanwil Kementerian Agama/Kantor Wilayah/Kota Kementerian Agama:

1) Menyusun rencana kegiatan pendidikan yang akan diselenggarakan Madrasah/Departemen Pendidikan Agama pada bulan Ramadhan.

2) Menjadwalkan kursus di madrasah/jurusan pendidikan agama selama bulan Ramadhan.

G. Peran orang tua/wali:

1) Orang tua/wali membimbing dan mendampingi peserta didik dalam melaksanakan pelayanan.

2) mengawasi siswa selama kegiatan belajar mandiri.

Comments

No comments yet. Why don’t you start the discussion?

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *