Lukai Rasa Keadilan! Jaminan Kesehatan Mantan Menteri Hanya Jadi Beban APBN

Lukai Rasa Keadilan! Jaminan Kesehatan Mantan Menteri Hanya Jadi Beban APBN

JAKARTA – Jaminan kesehatan bagi mantan menteri dan keluarganya yang dibiayai Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara atau APBN patut ditentang, menurut ekonom UPN dan pakar kebijakan publik yang berbasis di Jakarta, Ahmad Nur Hidayat. Pasalnya, kebijakan tersebut mencerminkan ketidakadilan dalam pembagian anggaran negara.

Pakar kebijakan publik veteran UPN Jakarta Ahmad Nur Hidayat mengatakan, selain ketidakadilan, pengaturan ini juga melanggar prinsip kesetaraan, beban APBN, dan keadilan sosial dalam penggunaan sumber daya publik.

“Peraturan Presiden Nomor 121 Tahun 2024 yang memberikan jaminan kesehatan bagi mantan menteri dan keluarganya dengan menggunakan APBN merupakan kebijakan yang tidak adil, tidak tepat dan patut dibatalkan,” kata Ahmad Nur Hidayat di Jakarta, Jumat (18/10/2024).

Menurut dia, kebijakan tersebut mencerminkan ketidakadilan dalam pengalokasian anggaran, menambah beban APBN, bertentangan dengan prinsip keadilan sosial, serta berisiko terhadap transparansi dan akuntabilitas.

“Ketika masyarakat secara umum menghadapi berbagai kesulitan, seharusnya pemerintah mengedepankan kepentingan rakyat, bukan elite politik. Kebijakan ini harus direvisi atau bahkan dibatalkan untuk memastikan penggunaan anggaran negara lebih adil dan efisien,” jelasnya. .

Sebelumnya, Presiden Joko Widodo (Yokowi) menandatangani peraturan yang memberikan jaminan kesehatan bagi menteri negara yang telah berakhir atau pensiun.

Aturan tersebut diatur dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 121 Tahun 2024 tentang Jaminan Kesehatan Pasca Kedinasan bagi Menteri Negara. Aturan tersebut ditetapkan pada Selasa (15/10/2024).

“Menteri-menteri negara yang telah menyelesaikan tugas kabinetnya akan mendapat jaminan pelayanan kesehatan secara berkesinambungan,” bunyi pasal 1 ayat 1 beleid tersebut.

Pemeliharaan asuransi kesehatan juga diberikan bagi sekretaris kabinet yang telah selesai menjalankan tugas kabinet.

Jaminan perawatan juga diberikan kepada perempuan/laki-laki yang sah dan terdaftar pada administrasi Menteri Negara. Jaminan pelayanan kesehatan dilaksanakan dengan menggunakan mekanisme asuransi kesehatan yang berbasis pada kendali mutu dan kendali biaya.

“Manfaat jaminan kesehatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan dalam bentuk pelayanan kesehatan promotif, preventif, kuratif, rehabilitatif, dan/atau paliatif sesuai indikasi media berdasarkan usia dan/atau bulan pengalaman, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. , baca pasal 3 ayat 2 aturan tersebut.

Penyelenggaraan jaminan kesehatan dilaksanakan oleh ketua program jaminan kesehatan presiden, wakil presiden, dan anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, Badan Pemeriksa Keuangan, Komisi Kehakiman, hakim Mahkamah Konstitusi, dan hakim. hakim Mahkamah Agung, menteri, deputi. Menteri dan pejabat tertentu.

Premi asuransi kesehatan dibayarkan oleh pemerintah pusat kepada penyedia asuransi kesehatan secara sekaligus. Pendanaan jaminan kesehatan bersumber dari APBN melalui bagian anggaran kementerian hingga Sekretariat Negara.

Jaminan perawatan tidak diberikan kepada menteri negara yang telah divonis bersalah berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap.

Lalu, jika ada menteri yang mengundurkan diri karena ditetapkan sebagai tersangka, manfaat jaminan kesehatan ditunda hingga menjadi permanen. Atau mengundurkan diri karena menerima putusan pengadilan yang mempunyai kekuatan hukum tetap atas tindak pidana yang dilakukan.

Comments

No comments yet. Why don’t you start the discussion?

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *