JAKARTA – PT Aneka Tambang TBK (Antam) mengajukan peninjauan kembali (PK) kedua terkait perselisihan publik dengan Budi Said. Dalam kasus ini, Budi Said meminta pihak terakhir membayar Rp 1 juta untuk kekurangan emas sebanyak 1,1 ton atau lebih.
Yudi Purnomo, mantan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi, mengatakan kini ia hanya berharap empat Mahkamah Agung periode kedua P.K.
Menurut dia, MA sedang menunggu keputusan apakah akan memutuskan menolak PK kedua dan meminta koin emas tersebut diberikan kepada Buddhi Saeed atau mengizinkan PK yang didirikan perusahaan pelat merah tersebut.
Benar (sekarang diharapkan ke MA), yang penting dalam perkara ini bukan hanya hukumannya saja, tapi juga pemulihan harta benda atau asetnya, kata Yudi, Rabu (30/10/2024). ).
Jika MA menyetujui PK kedua yang diajukan MA, maka menurut Yudi hal itu bisa mencegah kerugian negara. Selain itu, keputusan MA untuk menghentikan PK saat ini seharusnya sejalan dengan proses pidana transaksi jual beli yang menyebabkan negara kehilangan 1,3 ton emas atau setara Rp 1,1 juta yang menjadi kerugian Budi. . Katakan keraguan.
“Memang benar putusan MA juga harus sejalan dengan perkara pidana, jadi harus diterima Mahkamah Agung, sehingga menguatkan emas atau memperkuat putusan pidana. Bisa,” demikian penjelasan Gubernur. .
Saat ini, Kejaksaan Agung (Kejagung) sedang menerima pemberitahuan penangkapan tiga hakim terkait tuduhan pencemaran nama baik di Pengadilan Negeri Surabaya dalam kasus Ronald Tannur. Selain itu, Kejaksaan Agung juga telah menangkap mantan pejabat Mahkamah Agung Zarof Ricker dan menemukan uang tunai sekitar 1 triliun dari rumahnya dalam penggeledahan.
Saat ini, perkara pidana sedang berjalan di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat dengan tersangka Budi Said yang diduga merugikan negara. Keadaan dalam kasus ini sangat luar biasa karena keterangan para saksi di pengadilan menunjukkan bahwa akta yang menjadi dasar Buddhi Said untuk menggugat Buddhi Said di pengadilan perdata kemungkinan besar palsu.