JAKARTA – Ketua Komisi III DPR Habiburokhman menanggapi ucapan mantan Menteri Politik, Hukum, dan Keamanan Mahfud MD soal wacana denda damai bagi koruptor. Menteri Kehakiman Supratman Andi Agtas pertama kali menyampaikan pidato damai baik itu, sebagai jawaban atas ucapan Presiden Prabowo Subianto yang memberi kesempatan bagi pelaku koruptor untuk bertobat.
“Kalau Malam Mahfud gagal, jangan didengarkan, dia sendiri yang memberi poin 5,” kata Habiburokhman dalam jumpa pers di ruang rapat Komisi III DPR, Kompleks Parlemen, Jakarta, Jumat (27/12/2024). .
Dia menilai pernyataan Prabowo soal pemberian amnesti kepada koruptor merupakan pernyataan umum sebagai kepala negara yang tidak bisa ditanggapi dengan jawaban Mahfud.
“Itu pernyataan biasa kepala pemerintahan atau kepala negara, presiden negara, yang tidak bisa dijawab dengan persoalan terkait proses seperti Mahfud MD,” ujarnya.
“Mahfud MD gagal, dia sendiri menganggap gagal 5 tahun menjabat menteri politik, hukum, dan keamanan dengan memberhentikannya selama lima tahun di bidang keamanan, mau diputuskan Mahfud apa,” ujarnya.
Oleh karena itu, Habiburokhman mengalah dan membalas tanggapan Mahfud soal denda yang diberikan kepada koruptor secara damai. Menurut dia, maksud ucapan Prabowo adalah memperbesar kerugian dana negara.
“Tidak mungkin Pak Prabowo memerintahkan kita untuk mengabaikan berbagai peraturan perundang-undangan. Intinya semua peraturan hukum kita bertujuan untuk memulihkan kerugian uang negara, ini yang menjadi perhatian,” ujarnya.
Oleh karena itu, tidak boleh ada perdebatan mengenai hal ini. Aparat keamanan harus menjadi penafsir perintah presiden. Jadi Pak Mahfud jangan mendorong agar Pak Prabowo mengajarkan melanggar hukum dan sebagainya, ujarnya.