Mahfuf MD Bicara Zarof Ricar Bisa Jadi Pintu Masuk Bongkar Makelar Kasus Peradilan

Mahfuf MD Bicara Zarof Ricar Bisa Jadi Pintu Masuk Bongkar Makelar Kasus Peradilan

JAKARTA – Mantan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD menilai kasus dugaan korupsi yang melibatkan mantan pejabat Mahkamah Agung (MA) Zarof Ricar bisa menjadi pintu masuk untuk mengungkap makelar perkara di sistem peradilan. Mahfud menilai publikasi kasus Zarof Ricar sangat strategis untuk mengusut kasus dugaan korupsi lainnya di Mahkamah Agung.

Hal itu diungkapkan Mahfud dalam podcast Frankly Frank bertajuk Bongkar Broker 1 Triliun, Hentikan Mafia Hukum di YouTube pribadinya, dikutip Rabu (30/10/2024). “Sangat strategis, sangat strategis (kasus Zarof Ricar menjadi pintu masuk untuk menemukan perantara dalam kasus tersebut) untuk sektor peradilan,” kata Mahfud.

Lebih lanjut, Mahfud mengatakan, lembaga peradilan berada di luar lembaga eksekutif pemerintah. Oleh karena itu, kata dia, sulit bagi pemerintah melalui aparat penegak hukum untuk mengusut kasus korupsi sebelum terungkap.

“Dulu banyak korupsi di lembaga peradilan, jadi salahkan presiden, salahkan Menkum HAM, salahkan jaksa agung, tidak bisa, itu pengadilan sendiri,” ujarnya.

Ia yakin dengan kasus Zarof pemerintah bisa mengungkap perantara kasus tersebut di sistem peradilan Indonesia. Ia pun yakin Presiden Prabowo akan mudah mewujudkan tekadnya memberantas korupsi di Indonesia.

Nah, kalau jadi kasus seperti ini, pemerintah bisa masuk lewat Kejaksaan Agung. Menurut saya, ini pintu masuknya kalau kita memang ingin memberantas korupsi, kata Mahfud.

“Ini untuk pengadilan yang sudah ada, jadi sekarang kita pantau semua yang sudah ada, kalau perlu prosesnya akan dibuka kembali. Bagi yang dibebaskan, mereka sudah bebas, tetapi hakim yang memutuskan untuk membebaskan mereka akan diadili.” Sekali lagi, kalau Pak Prabowo mau, saya berpikir, “Saya tahu, Pak Prabowo bisa kalau dia mau,” ujarnya.

Sekadar informasi, Kejaksaan Agung (Kejagung) resmi menetapkan mantan pejabat Mahkamah Agung (MA) Zarof Ricar (ZR) sebagai tersangka kasus suap dan gratifikasi yang membebaskan Gregorius Ronald Tannur.

Kejaksaan Agung menyita uang tunai Rp 920 miliar dan 51 kg emas Antam dari rumah mantan Kepala Badan Hukum dan Pelatihan Peradilan Mahkamah Agung Federal (MA). Sebelumnya, tiga hakim PN Surabaya, Erintuah Damanik, Heru Hanindyo, dan Mangapul juga ditetapkan sebagai tersangka.

“Asal usul uang 74.494.427 dollar Singapura, 1.897.362 dollar AS, 71.200 euro, 483.320 dollar Hong Kong, dan 5.725.075.000 rupee yang disita Kejaksaan harus dilacak sumbernya,” kata Ketua Umum Pusat Gerakan Pemuda Al Washliyah (. PP IPK), Aminullah Siagian, Sabtu (26/10/2024).

Comments

No comments yet. Why don’t you start the discussion?

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *