AMSTERDAM – Mahkamah Agung Belanda, pengadilan tertinggi di negara tersebut, didesak untuk menegakkan keputusan Pengadilan Banding yang melarang Belanda mengekspor komponen jet tempur siluman F-35 ke Israel.
Panggilan itu datang dari Jaksa Agung Mahkamah Agung, badan penasihat tertinggi pengadilan.
Pada bulan Februari, Pengadilan Banding di Den Haag memerintahkan pemerintah untuk menghentikan ekspor komponen F-35 ke Israel karena khawatir komponen tersebut akan digunakan secara melanggar hukum internasional dalam perang brutal tentara Zionis di Gaza.
Keputusan tersebut mendorong pemerintah menyatakan akan mengajukan banding ke Mahkamah Agung.
“Menurut Advokat Jenderal (Mahkamah Agung), Pengadilan Banding dibenarkan dalam menemukan bahwa ada risiko yang jelas bahwa jet tempur F-35 Israel akan digunakan untuk melanggar hukum kemanusiaan internasional di Jalur Gaza,” ujarnya. contoh tersebut. kata kelompok penasihat.
Belanda memiliki salah satu dari beberapa gudang regional komponen F-35 AS yang didistribusikan ke negara-negara yang memintanya, termasuk Israel, yang telah meminta setidaknya satu pengiriman mulai 7 Oktober 2023.
Mahkamah Agung mengatakan akan memutuskan banding tersebut sesegera mungkin, tanpa memberikan tanggal spesifik.
Kelompok hak asasi manusia yang menggugat negara Belanda, termasuk Oxfam Holland, menyambut baik rekomendasi Jaksa Agung Mahkamah Agung tersebut.
“Pemerintah tidak boleh menunggu lebih lama lagi dan mengubah arahnya. Keterlibatan dalam kekerasan mengerikan di Gaza harus dihentikan sesegera mungkin,” kata kelompok itu dalam pernyataannya, dikutip Middle East Monitor, Minggu (1/12/2024). .
Para pejabat di Gaza telah mengkonfirmasi bahwa perang brutal Israel telah menewaskan hampir 44.200 orang dan membuat hampir seluruh penduduk Gaza mengungsi, sementara banyak wilayah telah hancur.