Bondung – Perencana utama pembunuhan korban Indriana Devi Ekka Saputri, dua mantan calon DPR MLA Deora Putri Pranand dan kekasihnya Didot Alfiansyah divonis hukuman penjara seumur hidup.
Majelis hakim menjatuhkan putusan serupa terhadap Mohamed Reza, teman dua dalang pembunuhan tragis yang terjadi pada 20 Februari 2024.
Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Bandung yang dipimpin Iman Sulaiman memvonis ketiga terdakwa dengan hukuman penjara seumur hidup. Ketiga terdakwa hadir di persidangan saat hakim membacakan putusan.
Hakim ketua majelis, Iman Sulaiman mengatakan, para terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana pembunuhan berencana seperti dalam dakwaan pokok. Oleh karena itu, terdakwa dijatuhi hukuman penjara seumur hidup.
Oleh karena itu, para terdakwa divonis penjara seumur hidup, kata Iman Sulaiman, Jumat (11 Oktober 2024).
Hakim Iman berpendapat, perbuatan terdakwa Deora, Didot dan Reza terhadap korban Indriane sangat menyedihkan.
Pembunuhan Indiana dilatarbelakangi cinta segitiga dan ingin menguasai aset korban seperti ponsel, perhiasan, dan uang.
Diketahui, Indriana Dwi Eka Saputri (25) dibunuh secara tragis pada 20 Februari 2024 di Jalan Bukit Pelangi, Boulevard Jayanti, Sentul, Kabupaten Bogor.
Pembunuhan tragis ini terungkap setelah jenazah pengendara sepeda ditemukan di Gajah Smarak, Jalan Rai Banjar-Simaragus Siamis, Dusun Silengkong, Desa Negalsari, Kecamatan Banjar, Banjar dekat Bhiru. Kota pada Minggu 25 Februari 2024. Setelah ditemukan, jenazah korban terbungkus kain.
Modus pelaku Deora dan Dodit adalah menunjuk Reza sebagai eksekutor untuk menghabisi nyawa korban Indriana Devi dengan imbalan Rp 5 juta.