Mantan Gubernur Bengkulu Ridwan Mukti Ditahan terkait Kasus Korupsi Izin Kebun Sawit

Mantan Gubernur Bengkulu Ridwan Mukti Ditahan terkait Kasus Korupsi Izin Kebun Sawit

MUSI RAVAS – Mantan Gubernur Bencukulu Ridwan Mukti memutuskan oleh tersangka korupsi industri kelapa sawit di Kabupaten Musa Ravas dan kemudian menahannya. Kantor Advokat Tertinggi Sumatra telah mengambil Rp 613 miliar.

Ketika ia bekerja sebagai wilayah Musi Ravas selama dua periode, Ridwan mengeluarkan lisensi untuk penanaman pohon ilegal.

Ridwan dikirim oleh Petugas Keselamatan Sumatra oleh Petugas Keamanan Sumatra pada hari Selasa (4/3/2025) pada hari Selasa (4/3/2025), dengan topeng hitam, kacamata, dan tahanan kunyit. Dia ditahan oleh 4 tersangka lainnya.

Lisensi Investasi dan Lisensi Investasi (BPMPTP) Musi 1-201-53 dan pendiri Sai, Sekretaris BPMPTP MUSI RAVAS 1-201-5 dan 2-3 di PT Direktur Sai dan pendiri Sai dan pendiri Sai dan pendiri Sai di KDS Sai, pendiri Sai, pendiri Sai. Dan pendiri adalah Sai dan pendiri Sai dan pendiri Sai dan pendiri.

Asisten Kejahatan Khusus (P Spidsus) dari Jaksa Agung Jenderal Turki Sumatra, mengatakan terdakwa, terdakwa, terdakwa, dan hakim, dan hakim, dan hakim, mengatakan bahwa terdakwa diberi lisensi dan terdakwa bersama.

Umari berkata, “Dia menentang hukum Palm Land dari minyak di Musa Ravas Regency dan produksi hutan dan tanah hancur,” kata Umari.

Detektif RP 61,3 miliar berhasil dari para tersangka. Untuk penyelidikan lebih lanjut, para tersangka sekarang telah ditahan di Pako Palambang Lapojo Palembang selama 3 hari ke depan.

Comments

No comments yet. Why don’t you start the discussion?

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *