BANDUNG – Kejaksaan Negeri (Kejari) Bandung menetapkan BR, mantan Rektor Universitas Bandung (UB), sebagai tersangka kasus korupsi Dana Kuliah Indonesia Pintar (PIP) yang diduga melakukan tindak pidana tindak pidana pengrusakan dana pendidikan PIP miliaran rupiah sehingga merugikan negara;
Penyidik Kejaksaan Kota Bandung pun menetapkan UR dan YS sebagai tersangka dalam kasus tersebut. UR dan YS merupakan presiden dan wakil presiden Institut Karang Taruna (KTI) Wilayah Administratif Bandung Barat.
Ketiganya kini ditahan di Rutan Kebonwaru Bandung. Mereka dijerat Pasal 2 ayat 1 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Tindak Pidana Korupsi, dan sub Pasal 3 juncto Pasal 55 ayat (1) 1 Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001. tentang kejahatan korupsi
“Status mencurigakan UR, YS dan BR telah kami tetapkan. Mereka yang terlibat telah kami tahan selama 20 hari ke depan di Rutan Kebonwaru Bandung,” kata Jaksa Kota Bandung Irfan Wibowo. Dikatakan pada Senin (25/11/2024) malam.
Irfan Wibowo mengatakan Universitas Bandung merupakan kampus swasta hasil penggabungan Sekolah Tinggi Ilmu Administrasi (STIA) dan Yayasan Pengembangan Administrasi Bandung (YBA) Politeknik Kesehatan (Poltekkes) pada tahun 2022.
Irfan mengatakan, cara yang dilakukan ketiga tersangka adalah suap, padahal kampus swasta selalu STIA Bandung pada tahun anggaran 2021 dan 2022.
Universitas Bandung (saat masih STIA Bandung) dan Karang Taruna Institut Kabupaten Bandung Barat bekerjasama membuka kelas jarak jauh, misalnya di Cisarua dan Cipongkor, KBB; Tiba di Majalaya Kabupaten Bandung.
“Tapi kenyataannya Kelas jarak jauh ini tidak memenuhi standar. dan tanpa izin kementerian,” kata Irfan.
Menurut Irfan, cara perkuliahan dilakukan secara jarak jauh agar mahasiswa terbantu dengan baik melalui perkuliahan PIP.
“Biaya kuliah Komponen PIP dipotong oleh tersangka BR, UR dan YS, KTI yang menyelenggarakan kelas jarak jauh,” kata Irfan.
Ridha Nurul Ihsan, Kepala Bagian Pendidikan Khusus sekaligus Kepala Bagian Ilmu Pengetahuan Sosial Kejaksaan Kota Bandung, mengatakan: Siswa jarak jauh dapat menerima R7,5 juta dari PIP College Fund untuk biaya hidup.
“Namun Uangnya dipotong sekitar Rp 3,7 juta hingga Rp 5,5 juta dari UR, YS, dan BR,” kata Kepala Reserse Khusus Kejaksaan Kota Bandung.
Ridha menyatakan hal itu di kelas pembelajaran jarak jauh Selain tidak diizinkan oleh Kementerian Masih terdapat siswa yang putus sekolah (DO) atau tidak aktif. Namun tetap menerima beasiswa sekolah PIP.
“Ada juga siswa fiktif. Kami pikir itu karena kelas jarak jauh tidak valid. Sehingga menimbulkan kerugian keuangan negara,” kata Ridha.
Berdasarkan perhitungan awal, kata Ridah, anggaran kuliah PIP yang dipotong ketiga tersangka sebanyak 110 mahasiswa pada tahun 2021 dan 2022.
Kejaksaan Kota Bandung masih menunggu hasil penyidikan mengenai besaran kerugian negara. “Kami juga memantau aliran dana sambil menghitung kerugian negara,” kata Ridha.