Mantan Wali Kota Cimahi Ajay Priatna Bebas Bersyarat, Tapi Wajib Lapor

Mantan Wali Kota Cimahi Ajay Priatna Bebas Bersyarat, Tapi Wajib Lapor

BANDUNG – Wujud Wali Kota Cimahi Ajay M Priatna mendapat jaminan setelah sebelumnya terlibat kasus suap penyidik ​​KPK dan penerimaan honor dari beberapa Kepala OPD dan beberapa kecamatan di Kota Cimahi.

Kepala Lapas Sukamiskin Wachid Wibowo membenarkan pembebasan bersyarat tersebut. Katanya Ajay beriman hari ini.

Wachid Wibowo, Rabu (2/10/2024), mengatakan, “Ya, yang berminat hari ini akan mulai menjalani integrasi berupa pembebasan bersyarat).

Bahkan Wachid bersikeras agar Ajay Priatna tetap melapor ke Balai Pemasyarakatan (Bapas) Bandung. “Selalu, selalu (saya harus lapor). Ya, sarannya nanti dari Bapas Bandung,” jelasnya.

Sebagai informasi, mantan Wali Kota Cimahi Ajay Priatna terbukti memberikan uang Rp507 juta kepada mantan penyidik ​​KPK Stepan Robin Pattuju.

Majelis hakim kemudian memvonis Ajay Priatna 4 tahun penjara.

Comments

No comments yet. Why don’t you start the discussion?

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *