Mari Kenal Lebih Dalam Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor di Jakarta

Mari Kenal Lebih Dalam Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor di Jakarta

JAKARTA – Bagi pemilik kendaraan, ada informasi penting untuk Anda. Pemerintah Provinsi DKI Jakarta menerbitkan undang-undang perpajakan daerah melalui Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah. Ketentuan ini merupakan kelanjutan dari Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Pemerintah Pusat dan Daerah.

Kepala Pusat Data dan Informasi Pendapatan Daerah (Bapenda) DKI Jakarta Morris Dani mengatakan, Bea Balik Nama Kendaraan (BBNKB) tercantum dalam Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2024.

“Salah satu objek pajak yang diatur dalam Perda Nomor 1 Tahun 2024 adalah Bea Balik Nama Kendaraan (BBNKB),” ujarnya.

Sebagai informasi, BBNKB merupakan pajak atas pengalihan kepemilikan kendaraan bermotor karena kesepakatan antara dua pihak, atau perbuatan atau keadaan sepihak akibat pembelian, penjualan, pemindahtanganan, hibah, warisan, atau penghasilan suatu badan usaha.

Selain itu, yuk kita bahas beberapa highlight yang ada di BBNKB!

Properti kena pajak

Tujuan BBNKB adalah penyerahan pertama kendaraan bermotor yang wajib didaftarkan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan di wilayah DKI Jakarta.

Namun ada kendaraan bermotor yang tidak ditanggung BBNKB seperti kereta api, serta kendaraan bermotor yang hanya digunakan untuk pertahanan dan keamanan negara.

Kemudian, kedutaan besar, konsulat, perwakilan negara asing, asas timbal balik, organisasi internasional penerima manfaat pembebasan pajak dari pemerintah, kendaraan bermotor berbasis energi terbarukan, dan kendaraan bermotor milik produsen dan/atau yang dikuasainya. atau importir yang dimaksudkan hanya untuk dipamerkan dan tidak untuk dijual.

Objek pajak meliputi pemindahtanganan kendaraan bermotor, yaitu pemasukan kendaraan bermotor dari luar negeri untuk dipakai tetap di Indonesia, kecuali untuk diperdagangkan, dikeluarkan kembali dari daerah pabean Indonesia, dan dipergunakan untuk pameran, tempat penelitian dan percontohan. Acara olahraga internasional.

Pengecualian berlaku apabila kendaraan bermotor tersebut tidak dikeluarkan dari daerah pabean Indonesia dalam jangka waktu 12 bulan berturut-turut.

Oleh karena itu, Badan BBNKB adalah orang perseorangan atau badan yang menerima penyerahan kendaraan bermotor. Sedangkan BBNKB harus merupakan orang perseorangan atau badan yang menerima pasokan kendaraan bermotor tersebut.

Dasar pengenaan pajak

Dasar penetapan BBNKB adalah nilai jual kendaraan yang dijadikan dasar penetapan PKB. Selanjutnya, BBNKB menetapkan tarif sebesar 12,5 persen.

Cara menghitung pajak

Besarnya pokok BBNKB dapat dihitung dengan cara mengalikan tarif pokok BBNKB dengan tarif BBNKB. Kemudian, BBNKB melakukan pembayaran sebelum registrasi kendaraan.

Dalam hal peminjaman, BBNKB ditentukan pada saat serah terima mobil pertama kali. Kendaraan bermotor tersebut didaftarkan pada wilayah penagihan BBNKB tempat debitur berada yaitu wilayah DKI Jakarta.

Melalui Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2024, informasi Bea Balik Nama Kendaraan (BBNKB) menjadi semakin penting, khususnya bagi warga Jakarta yang memiliki kendaraan bermotor.

Maksud ketentuan ini adalah untuk memperjelas kewajiban perpajakan yang timbul atas pemindahtanganan kendaraan bermotor baik baru maupun bekas.

Bagi Anda pemilik atau penerima kendaraan, memahami prosedur dan aturan yang berlaku pasti akan memudahkan Anda dalam memenuhi kewajiban perpajakan tepat waktu.

Oleh karena itu, peraturan yang ada saat ini dapat selalu dipatuhi untuk mendukung pembangunan daerah dan pengelolaan kendaraan bermotor di Jakarta yang lebih baik.

Comments

No comments yet. Why don’t you start the discussion?

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *