BEKASI – Pemerintah Kota Bekasi langsung melakukan penertiban peralatan display kampanye (APK) mulai pukul 00.00 WIB, Minggu (24/11/2024). Pengecekan ini dilakukan karena dalam masa tenang selama tiga hari tersebut, para calon bupati dilarang berkampanye.
Sebelum dimulainya peninjauan APK, telah dilakukan rapat bersama di halaman Islamic Center Bekasi yang dipimpin langsung oleh Walikota Kota Bekasi Gani Mohammad. Bawaslu Wali Kota Bekasi, Vidya Nurul Fethia dan anggota Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkompimeda) hadir dalam apel pagi tersebut.
Usai silaturahmi tersebut, Gani Mohammad bersama unsur Furkopimda memantau langsung proses penertiban APK yang digagas tim Bavaslu bersama personel lainnya di area sekitar Islamic Center.
Dani mengatakan kepada wartawan, “Penertiban APK harus dimulai sejak Minggu dini hari (24/11) dan penertiban ini harus dilakukan secara menyeluruh hingga tingkat subdivisi/kelurahan dan terjalin komunikasi yang baik antar personel”.
Selain komunikasi yang baik, seluruh personel harus memastikan tidak ada APK lain yang dipasang pada masa tenang Pilkada Serentak 2024 maupun nanti pada saat pelaksanaan.
Pastikan semua APK baik itu bendera, spanduk, baliho, apa pun sudah terurut, lalu setelah terurut simpan fitur-fitur tersebut di tempat yang aman, tambah Gani.
Ia mengatakan, penertiban ini akan menjamin kota Bekas bersih dan indah di masa tenang Pilkada Serentak.