Masyarakat Anti Judi Indonesia Dorong UU Rehabilitasi bagi Pemain Judol

Masyarakat Anti Judi Indonesia Dorong UU Rehabilitasi bagi Pemain Judol

JAKARTA – Kehadiran perjudian online (judol) sudah menjadi kecanduan masyarakat Indonesia. Pemerintah melaporkan bahwa sekitar 8,8 juta orang Indonesia berpartisipasi dalam perjudian online tahun ini.

Perjudian online mempunyai dampak yang kuat pada kasus-kasus lain seperti tingginya angka perceraian dan bunuh diri serta banyak korban yang menderita depresi akibat kecanduan judi online. Faktanya, kehadiran perjudian online disebut-sebut telah merugikan perekonomian negara karena menurunkan daya beli masyarakat dan aliran uang ke luar negeri.

Berbagai permasalahan sosial akibat perjudian online menginspirasi sekelompok orang yang sebagian di antaranya adalah mantan penjudi online untuk membentuk Persatuan Anti Judi Indonesia (Maju).

Ketua Maju Indonesia Fauzan Rachmansyah mengatakan, ada tiga faktor yang menyebabkan masyarakat terpapar perjudian online. Pertama, mereka adalah orang-orang yang berjiwa lemah, orang-orang yang kecanduan judi online seringkali tidak mempunyai kekuatan yang cukup untuk menghadapi permasalahan dan selalu mencari jalan pintas untuk menghasilkan sesuatu dengan cepat. Namun, pendekatan ini hanya menimbulkan sejumlah masalah lain.

Kedua, ada perbatasan yang hilang. Dulu kalau ada yang punya uang Rp 1 juta itu sangat besar dan berarti. “Tetapi tidak bagi para penjudi online, uang itu tidak ada nilainya dan akan digunakan lagi untuk berjudi online,” ujarnya. Rabu (27 November 2024).

Ketiga, orang yang kecanduan judi online akan mudah gelisah dan marah. Namun kebahagiaan yang tercipta sangatlah palsu, para pecandu akan kembali lagi bermain judi online dan ketika itu mereka kehilangan rasa kesederhanaan dan terbiasa dengan apa yang langsung tersedia.

Ini adalah seluruh pengalaman saya berurusan dengan penjudi online. Itu sebabnya kami menciptakan komunitas untuk belajar bersama dan berbagi pengalaman. “Sehingga kita bisa lepas dari platform perjudian online,” ujarnya.

Semua ini menimbulkan perasaan depresi, putus asa dan cemas, yang dapat berujung pada kemalasan dalam bekerja, perceraian, dan bunuh diri. Ini adalah masalah terbesar yang dihadapi negara dan pemerintah saat ini. Maka diperlukan peran masyarakat untuk membantu pemerintah memberantas bentuk perjudian yang salah tersebut.

“Kami tidak bisa bergantung pada pemerintah. Biarkan mereka menyelesaikan tugas sesuai dengan kekuatan dan kemampuannya. “Tapi kami juga membantu pemerintah dengan mensosialisasikan praktik baik menghindari perjudian online,” ujarnya.

Head of Legal Maju Indonesia, Luhut Parlinggoman Siahaan mengatakan, kehadiran Maju Indonesia juga akan memperjuangkan para korban perjudian online yang saat ini tidak mendapatkan perlindungan dari pemerintah.

Menurutnya, korban perjudian online tidak ada bedanya dengan korban narkoba. Mereka perlu ditarik kembali agar tidak jatuh ke lubang yang sama lagi. “Kalau ada korban narkoba, UU Narkoba harus dipulihkan. Saat ini belum ada undang-undang untuk korban perjudian internet, itu akan kita perjuangkan,” ujarnya.

Menurutnya, undang-undang perjudian online saat ini masih terkait dengan UU ITE yang mengatur denda yang sangat berat bagi korbannya. Padahal, dalam hal ini para korban perlu direhabilitasi, dan hukuman berat harus dijatuhkan kepada bandar taruhan dan penyelenggara perjudian online.

“Kami akan memperjuangkan korban perjudian online untuk mendapatkan kesembuhan. Karena ini sudah menjadi krisis masyarakat, banyak penjudi online yang terkena dampak mentalnya,” ujarnya.

Kepala Badan Rehabilitasi Lanjutan Indonesia, Ust Suryadillah, mengatakan sekitar 95% korban perjudian online menyerang masyarakat kelas menengah dan miskin, mereka yang memiliki pengetahuan agama sedikit dan berstatus rendah, serta berpendidikan rendah. Nah, salah satu cara untuk mencegah perjudian online adalah dengan memberikan edukasi agar mereka sadar.

“Memperingatkan umat adalah salah satu tugas pemuka agama, mendidik dan memahami bahwa perjudian online itu buruk dan menyesatkan. Ketika pemerintah menutup situs perjudian. Ini akan menjadi cara yang efektif,” ujarnya.

Selain edukasi, menurutnya pemberdayaan ekonomi menjadi salah satu cara efektif dalam menindak perjudian online. Masyarakat miskin yang memiliki pekerjaan dan penghasilan dengan sendirinya akan meninggalkan kebiasaan berjudi.

Ia mengatakan: “Maju Indonesia akan memiliki sejumlah program untuk merehabilitasi dan membantu para korban pemain sepak bola untuk kembali ke kehidupan normal. Kami akan terus berkoordinasi dengan banyak instansi pemerintah dan organisasi swasta untuk melaksanakan program ini.”

Comments

No comments yet. Why don’t you start the discussion?

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *