JAKARTA – Bosan dengan proses ganti nama kendaraan yang ribet? Kabar baiknya, proses ganti nama mobil di Jakarta khususnya untuk kedua kalinya kini semakin mudah. Dengan mengikuti langkah-langkah berikut, Anda dapat menyelesaikan proses penggantian nama dengan cepat dan mudah.
Sebagai informasi, BBNKB merupakan pajak atas pengalihan kepemilikan kendaraan bermotor karena kontrak atau perbuatan atau keadaan sepihak antara dua pihak, seperti penjualan, penukaran, hadiah, warisan, atau penghasilan pada suatu badan usaha.
Morris Denny, Kepala Pusat Data dan Informasi Pendapatan Daerah Jakarta, mengatakan masyarakat perlu mengetahui persyaratan dan cara pengajuannya.
“Jika ingin mengajukan BBNKB kedua dan selanjutnya, sebaiknya memperhatikan syarat dan prosedur pengajuannya.”
Jika ingin mengajukan permohonan balik nama kendaraan bermotor, ada beberapa persyaratan yang harus dipenuhi. Persyaratan tersebut antara lain BPKB asli dengan fotokopi, STNK asli dengan fotokopi, asli KTP pemilik kendaraan baru dengan fotokopi, dan asli bukti pembelian kendaraan bermotor dengan stempel dan fotokopi.
Selain itu juga memuat hasil verifikasi pemeriksaan fisik yang dimulai dari Sistem Administrasi Terpadu Satu Pintu (Samsat) serta Surat Pelepasan Hak apabila yang bersangkutan berbentuk badan hukum seperti PT.
Jika semua dokumen yang diperlukan sudah lengkap, Anda harus berhati-hati untuk mengalihkan hak milik kendaraan dengan bebas.
Langkah pertama, Anda datang ke kantor Samsat sesuai asal kendaraannya. Setelah itu, daftarkan kendaraan di loket pemeriksaan fisik yang diperlukan untuk registrasi.
Daftar di loket BBN 2 dan isi formulir yang tersedia. Setelah itu, formulir yang sudah diisi dikembalikan ke loket.
Setelah registrasi, langkah selanjutnya adalah perubahan data kendaraan dan registrasi (Regidon) di bagian administrasi kepolisian setempat.
Setelah itu, Anda kembali ke loket BBN 2 untuk melanjutkan proses pengajuan untuk mendapatkan surat pemberitahuan/SKKP (Surat Penetapan Tanggung Jawab Pembayaran) dan membayar tagihan di loket pembayaran.
Anda akan menerima STNK dan Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) sebagai bukti pembayaran kewajiban pembayaran (TBPKP). Dengan diterbitkannya Surat Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) yang baru, maka proses penggantian nama kendaraan dianggap selesai.
Setelah mendapatkan STNK baru, langkah selanjutnya adalah mengganti nama sepeda motor dengan mengganti BPKB lama dengan yang baru. Berbeda dengan STNK yang bisa diproses di stasiun terdekat, untuk pengurusan BPKB baru harus ke Polda Metro.
Jadi, yuk lengkapi dokumen persyaratannya dan segera datangi Samsat dan Polda Metro Jaya terdekat untuk mendapatkan BPKB baru.