MEDAN – Awak kapal yang masuk atau keluar wilayah Indonesia harus menjalani pemeriksaan keimigrasian oleh Dinas Imigrasi. Pengecekan dilakukan untuk memastikan kelengkapan dokumen keimigrasian awak kapal.
Bagaimana proses pemeriksaan imigrasi dilakukan? Rabu (12/11/2024) sore, SINDOnews pertama kali menyaksikan pemeriksaan keimigrasian yang dilakukan petugas Kantor Imigrasi Kelas II TPI Belawan di Pelabuhan Belawan, Sumatera Utara.
Sore itu, petugas imigrasi Belawan melakukan pemeriksaan keimigrasian terhadap awak kapal MSC Genius 3 yang baru tiba dari Singapura. Kapal kontainer berbendera Liberia itu merapat di pelabuhan Belawan selama kurang lebih 18 jam.
Sebelum kapal bersandar, biasanya akan ada agen perjalanan yang akan memberikan informasi kepada imigrasi mengenai kedatangan kapal dan jumlah awaknya. Petugas imigrasi kemudian mengikatnya ke kapal.
Untuk pemeriksaan keimigrasian awak kapal, petugas imigrasi menaiki tangga akomodasi. Setelah memasuki kamar kapal, petugas imigrasi diberikan dokumen dan paspor untuk awak kapal. Mereka kemudian melakukan pemeriksaan dengan menggunakan alat yang telah mereka siapkan.
Petugas imigrasi memindai satu per satu paspor awak kapal. Kemudian muncul nama awak kapal di layar laptop petugas. Setelah dilakukan verifikasi dan apabila identitasnya benar maka paspor awak kapal akan diberi stempel masuk oleh petugas lain. Pemeriksaan imigrasi awak kapal telah selesai.
Kebetulan kami baru saja melakukan izin atau pemeriksaan imigrasi untuk awak kapal dan anak buah kapal dari Singapura. Jumlahnya 23 orang, kami sudah selesaikan perizinan atau pemeriksaan keimigrasian, “Departemen Teknologi Informasi dan Komunikasi Keimigrasian di kelas kantor imigrasi.
Ardian menambahkan, pihaknya hanya melakukan pemeriksaan terhadap awak kapal yang masuk atau keluar wilayah Indonesia melalui pelabuhan Belawan. Sedangkan pemeriksaan di bidang lainnya dilakukan oleh Bea dan Cukai. Pemeriksaan karantina juga dilakukan.
Sekitar lima hingga enam kapal masuk dan keluar pelabuhan dalam seminggu, kata Ardian. “Durasi berlabuh kapal berbeda-beda. Kapal ini (MSC Janis 3) tidak memakan waktu lama, paling lama 18 jam, setelah itu baru berangkat lagi,” tutupnya.