SEMARANG – Keluarga Gamma Rizkynata Oktafandy (17), siswi SMKN 4 Semarang sekaligus anggota Paskibra (38) yang tewas ditembak Aipda Robig Zaenudin menunggu tindakan tegas Kode Etik Banding Polda Jateng. Panitia (KBKEP).
KBKEP Polda Jateng harus memberikan sanksi internal kepada Aipda Robig.
Pasalnya, Aipda Robig akhirnya mengajukan banding setelah didengar Komisi Kode Etik Polda Jawa Tengah (KKEP) pada Senin (12/9/2024). Setelah 3 hari, Robig menggunakan haknya untuk mengajukan banding.
“Hari ini sekitar pukul 14.30 saya mendatangi Divisi Propam Polda Jateng, apakah terdakwa Aipda Robig sudah diselesaikan PTDH atau tidak, apakah dia mengajukan banding atau tidak?” Sekretariat putusan etik mulai hari ini,” kata pengacara Keluarga Gamma, Zainal Abidin Petir, saat ditemui di depan Mapolda Jateng, Kamis (12/12). 12/2024).
Berdasarkan informasi Penawaran Propam Polda Jateng, Petir mengatakan, masa banding selama 21 hari. Jika dalam jangka waktu 21 hari tersebut tidak diajukan banding secara tertulis, berarti banding Aipda Robi tidak dapat diterima.
Namun jika Aipda Robig bisa patuh dalam jangka waktu tersebut, maka Sekretaris Komisi Banding Kode Etik Kepolisian akan mengusulkan Kapolda Jawa Tengah membentuk Komisi Banding atau panitia untuk memutuskan hukuman internal Aipda Robig. .
Biasanya Presiden dari Bidang Hukum, Kabag Hukum Polda Jateng, wakilnya dari Bidang Propam, anggotanya Pamen, pamen (perwira pusat) Polda Jateng, Kompol Kombes. “Ini harus diputuskan dalam waktu 30 hari, jadi masih panjang prosesnya,” jelas Petire.
Hingga saat ini, Aipda Robig mendekam di tempat khusus (Patsus) selama 14 hari di Lapas Propam. Statusnya masih menjadi tahanan di Propam.
“Tentunya kami berharap dari pihak keluarga agar Aipda Robig selalu dibebaskan, PTDH,” lanjut Petire.
Sementara terkait proses pidana, di mana Aipda Robig turut ditetapkan sebagai tersangka pembunuhan, Petire menjelaskan, ada 2 orang saksi lain yang menjadi korban penembakan yang diperiksa, di antaranya 2 orang saksi anak lainnya yang berada di lokasi kejadian. dalam kejahatan tersebut.
Aipda Robig belum diperiksa sebagai tersangka, menunggu saksi lain yang masih diperiksa.
Cukup dua alat bukti, saksi dan gambar CCTV saja (untuk menetapkan tersangka), ujarnya.
Diketahui, Aipda Robig menembak Gamma dan 2 pelajar lainnya di kawasan Semarang Barat pada Minggu (24/11/2024) dini hari. Gamma akhirnya meninggal dunia saat dirawat di rumah sakit. Sedangkan dua korban lainnya yakni A dan S tertembak dan selamat.
Divisi Propam Polda Jateng menyatakan Aipda Robig tidak dalam kondisi mengancam atau melerai perkelahian seperti yang disampaikan Kapolrestabes Semarang Kompol Irwan Anwar. Aipda Robig menembak pelajar tersebut dengan pistol setelah rombongan korban menabrak sepeda motornya.