Kota Napsia Ariefutsaman
Pusat Manajemen Mahasiswa Berkebutuhan Khusus UIN Jakarta
INDONESIA telah memiliki kerangka hukum yang kuat yang dapat menjadi pedoman bagi semua pihak, atas nama warga negara dan lembaga Indonesia, untuk mencapai persamaan hak bagi penyandang disabilitas. Yakni UU Nomor 8 Tahun 2016 “Tentang Penyandang Disabilitas”. Tak hanya undang-undang, seluruh kementerian juga telah membuat aturan bagi penyandang disabilitas.
Misalnya saja peraturan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Kemendikbudristek) yang diterbitkan Permendikbudristek Nomor 48 Tahun 2023. mengenai akomodasi yang cocok untuk siswa penyandang cacat. Hal inilah yang menjadi dasar amanah perguruan tinggi untuk membentuk Departemen Layanan Disabilitas (ULDs). Direktorat Jenderal Pengajaran dan Kemahasiswaan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan menyebutkan, terdapat 13 perguruan tinggi negeri dan 152 perguruan tinggi swasta yang memiliki ULD. 1.505 siswa penyandang disabilitas mengenyam pendidikan tinggi (Yolanda, LLDIKTI).
Berkaitan dengan hal tersebut, perguruan tinggi di Indonesia berlomba-lomba menjadikan kampusnya dapat diakses oleh penyandang disabilitas. Bahkan, baru-baru ini Universitas Negeri Surabaya (Unesa) melalui pernyataan Prof. Nadi Suprapta, Presiden Klasifikasi dan Klasifikasi Perguruan Tinggi Unesa (2024), mengatakan ada 10 (sepuluh) indikator yang digunakan dalam penilaian Unesa-Dimetri untuk memastikan perguruan tinggi dapat diakses oleh penyandang disabilitas, yaitu: kepemimpinan, perencanaan strategis , kebijakan inklusi khusus, kelembagaan, kerjasama dengan organisasi penyandang disabilitas, infrastruktur, sesuai perumahan, staf mahasiswa, pendidikan dan penelitian serta pengabdian masyarakat.
Sementara Kementerian Sosial menerbitkan Keputusan Menteri Sosial Nomor 2 Tahun 2021 tentang Kartu Penyandang Disabilitas (KPD). Kartu ini merupakan kartu identitas bagi penyandang disabilitas untuk mendapatkan akses terhadap layanan yang menghormati, memajukan, melindungi dan memenuhi hak-hak penyandang disabilitas. Data Terpadu Bantuan Sosial (DTKS) November 2024 mencatat 1.071.969 penyandang disabilitas yang mendapat berbagai bentuk dukungan Kementerian Sosial, seperti program pangan, program keluarga harapan (PKH), program sembako/BPNT, dan CATATAN .
Kebijakan Disabilitas di Indonesia Dalam konteks nasional, di bawah kepemimpinan Presiden Jokowi-Maruf Amin, Indonesia telah menunjukkan keterwakilan penyandang disabilitas dalam struktur pemerintahan. Suriya Tjandra merupakan politikus disabilitas yang sebelumnya menjabat Wakil Menteri Agraria dan Tata Ruang (25 Oktober 2019 – 15 Juni 2022) melalui jalur politik. Keberhasilannya menduduki posisi strategis memberikan harapan bagi calon anggota parlemen penyandang disabilitas lainnya dalam ikut serta dalam perlindungan hak-hak penyandang disabilitas pada tingkat pengambilan keputusan kebijakan publik.
Di kampus dan universitas, kebijakan disabilitas pendidikan tinggi berkaitan dengan hak penyandang disabilitas atas akses yang setara dan adil terhadap pendidikan. Perguruan tinggi harus mau dan mampu menunjukkan kepada masyarakat bahwa mereka memiliki Departemen Layanan Disabilitas (ULD). Saat ini perguruan tinggi yang sudah memiliki ULD perlu memperkuat institusinya. Bagaimana lembaga pendidikan ini dapat memenuhi kewajiban undang-undang dan berbagai peraturan menteri terkait kebijakan untuk mewujudkan kampus inklusif atau kampus yang aksesibel bagi penyandang disabilitas? Peran dan fungsi lembaga penyandang disabilitas ini adalah terwujudnya hak-hak penyandang disabilitas dan lingkungan yang inklusif.
Keputusan Pemerintah (PP) Nomor 13 Tahun 2020 Pasal 26 mengatur tentang kewajiban perguruan tinggi untuk mendirikan perguruan tinggi. “Semua institusi yang menawarkan pendidikan tinggi harus mendorong pembentukan departemen layanan disabilitas.” Pemerintah melalui Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, dan Riset Teknologi (Permendikbudristek) pada tahun 2024 membuka program bantuan keuangan untuk mempercepat pembentukan ULD atau memperkuat organisasi yang ada di perguruan tinggi sebagai pelaksana UU Nomor 8 Tahun 2016.
Isu disabilitas tidak terbatas… Pada tahun 2023-2024, Indonesia sukses menyelenggarakan hajatan politik berupa pemilihan presiden dan wakil presiden, anggota legislatif, dan pemimpin daerah (Pilpress, Pileg, dan Pilkada). Namun yang kami lihat, isu disabilitas seolah dimanfaatkan oleh para politisi sebagai pemanis kampanye saat kampanye. Misalnya, penyandang disabilitas akan memiliki akses yang mudah terhadap pekerjaan, akses terhadap pendidikan, dan lain-lain. Kini saatnya menunjukkan keinginan dan keberanian untuk memenuhi janji tersebut. Misalnya saja terkait komitmen pemerintah dalam mendukung penyelenggara pendidikan (tingkat dasar hingga perguruan tinggi) dalam hal prasarana dan sarana serta tenaga pengajar yang memadai. Hak-hak penyandang disabilitas lainnya yang harus kita perjuangkan antara lain hak untuk hidup, hak untuk bebas dari stigma negatif, hak atas privasi, hak atas perlindungan hukum, hak atas pendidikan, pekerjaan, kewirausahaan, pelayanan kesehatan dan politik. hak.
Komisi Pemilihan Umum (GEC) baik di pusat maupun daerah mensosialisasikan pemilu 2024 yang inklusif. Terbukti pemerintah telah memberikan fasilitas yang memadai bagi penyandang disabilitas. Setiap Tempat Pemungutan Suara (PS) dilengkapi dengan fasilitas ramah disabilitas seperti ramp, staf terlatih untuk mendampingi pemilih penyandang disabilitas, dan membekali staf dengan pemahaman, keterampilan, dan etika pelayanan untuk menyelenggarakan peluang pemilu ramah disabilitas. .
Kabinet gemuk yang dipimpin Presiden Prabov Subiant dan Wakil Presiden Griban Rakabuming Rako sepertinya tidak memiliki keterwakilan penyandang disabilitas. Faktanya, terdapat 28,05 juta penyandang disabilitas di Indonesia berdasarkan Survei Ekonomi Nasional (Susenas) 2020. Probowo-Gibran harus bisa melanjutkan tradisi yang telah dibangun oleh Yokawi-Maruf Amin yang menunjuk Angkie Judistia, seorang penyandang disabilitas (tuli), staf khusus, dan sekretaris pers presiden.
Hari Penyandang Disabilitas Internasional 2024 Perserikatan Bangsa-Bangsa telah menetapkan tanggal 3 Desember sebagai hari peringatan bagi penyandang disabilitas di seluruh dunia. Tahun ini, tema yang diusung PBB adalah “Memperkuat Kepemimpinan Penyandang Disabilitas untuk Masa Depan yang Inklusif dan Berkelanjutan”. Permasalahan yang diangkat oleh PBB adalah jumlah penyandang disabilitas diperkirakan mencapai 16% dari total populasi dunia dan kelompok penyandang disabilitas mempunyai hak untuk berpartisipasi penuh dalam pengambilan keputusan yang mempengaruhi kehidupan mereka.
Kita harus menjadikan Hari Penyandang Disabilitas Internasional pada tahun 2024 sebagai waktu yang tepat untuk saling memperkuat komitmen masyarakat terhadap persamaan hak dan kesempatan bagi penyandang disabilitas. Harapannya menjadikan penyandang disabilitas sebagai bagian integral dari pembangunan nasional dan mempererat kolaborasi antar pemangku kepentingan untuk mendukung pencapaian Tujuan Pembangunan Berkelanjutan (SDGs) agar tidak ada satupun yang tertinggal.
Pekerjaan Rumah (PR) Kita Bersama Masih banyak pekerjaan rumah (PR) yang harus diselesaikan. Pertama, penyandang disabilitas harus menjaga semangat, baik secara individu maupun kolektif, untuk terus meningkatkan potensi diri, peningkatan diri, dan pemberdayaan kolektif untuk mewujudkan penyandang disabilitas yang mampu bersaing di masyarakat. Penyandang disabilitas tidak boleh hanya menjadi objek pertolongan, belas kasihan, dan sasaran janji-janji politik dalam kampanye pemilu.
Cara meningkatkan partisipasi politik pemilih penyandang disabilitas masih menjadi perbincangan di masyarakat. Belum diketahui bagaimana cara mendorong partisipasi politik, politisi/calon kepala daerah/calon wakil rakyat dipilih oleh masyarakat pada saat pemilu. Kedua, bagi kita sebagai masyarakat yang memahami, meningkatkan kesadaran dan peduli terhadap penyandang disabilitas, mari kita bekerja sama untuk menciptakan masyarakat inklusif di mana pun. Jadi dari sudut pandang kebijakan disabilitas, bukan hanya sekedar bagaimana mendorong partisipasi politik dan hak memilih bagi penyandang disabilitas, namun yang perlu didorong adalah kesetaraan dan peluang bagi penyandang disabilitas untuk memilih di seluruh dunia. populasi.
Akhir kata, di Hari Penyandang Disabilitas Internasional ini, marilah kita semua saling mengutarakan dan mengingatkan akan pesan utama Hari Penyandang Disabilitas Internasional (IHR) 2024: “Memperkuat kepemimpinan penyandang disabilitas untuk berpartisipasi aktif dalam pengambilan keputusan. -proses pengambilan keputusan”. . Penyandang disabilitas dan non-disabilitas mempunyai kesempatan yang sama dalam pembentukan bangsa, negara, dan pekerjaan.