JAKARTA – Menteri Tenaga Kerja atau Tenaga Kerja Yassierli mengatakan kenaikan upah minimum tahun 2025 akan diumumkan gubernur paling lambat 11 Desember untuk upah minimum provinsi (UMP) dan 18 Desember untuk upah minimum kabupaten/kota.
Yassierli menegaskan, rata-rata kenaikan upah minimum nasional pada tahun 2025 seperti yang dicanangkan Prabowo Subianto adalah sebesar 6,5%. Namun gubernur wajib menetapkan besaran kenaikan upah minimum provinsi dan kabupaten/kota.
“Upah minimum provinsi akan ditetapkan dengan keputusan gubernur dan diumumkan paling lambat tanggal 11 Desember 2024. Upah minimum kabupaten/kota tahun 2025 serta upah minimum sektoral akan ditetapkan dengan keputusan gubernur dan paling lambat Tanggal 18 Desember 2024 diumumkan,” ujarnya dalam jumpa pers di Jakarta, Rabu. (04/12/2024).
Selain itu, Yassierli mengatakan, upah minimum provinsi, upah minimum kabupaten/kota, dan upah minimum sektoral provinsi dan kabupaten/kota akan berlaku mulai 1 Januari 2025.
Terkait upah minimum sektoral, Yassierli menegaskan nilainya harus lebih tinggi dibandingkan kenaikan upah minimum di tingkat provinsi dan kabupaten/kota. Klasifikasi upah minimum spesifik industri mempertimbangkan karakteristik dan risiko pekerjaan yang berbeda dengan industri lain, serta persyaratan pekerjaan yang lebih tinggi atau memerlukan spesialisasi tertentu.
“Upah minimum sektoral provinsi harus lebih tinggi dari upah minimum provinsi, dan upah minimum sektoral kabupaten/kota harus lebih tinggi dari upah minimum kabupaten/kota,” kata Yassierli.
“Upah minimum provinsi tahun 2025, upah minimum sektoral, dan upah minimum kabupaten/kota berlaku mulai tanggal 1 Januari 2025,” tutupnya.