JAKARTA – Pada tahun 2024, Pemprov DKI Jakarta memperkenalkan jenis pajak baru yakni pajak alat berat. Pajak ini terdaftar dalam Peraturan Daerah Provinsi DKI Jakarta no. 1 tahun 2024 tentang pajak wilayah dan kompensasi wilayah yang merupakan tindak lanjut dari undang-undang no. 1 Tahun 2022 yang mengatur hubungan keuangan antara Pemerintah Pusat dan Daerah.
Lantas, seperti apa pajak alat berat itu? menghitung? Yuk intip pajak terbaru di DKI Jakarta.
Berbagai pajak alat berat
Kepala Pusat Data dan Informasi Bapenda DKI Jakarta, Morris Denny menjelaskan, pajak alat berat yang biasa disingkat PAB adalah pajak atas kepemilikan dan/atau penguasaan alat berat.
Alat berat adalah suatu alat yang dirancang untuk membantu pekerjaan konstruksi dan pekerjaan teknik sipil lainnya yang bila dilakukan dengan tenaga manusia, digerakkan oleh motor dengan atau tanpa roda, tidak terpasang tetap dan beroperasi pada suatu area tertentu.
Contoh alat berat adalah konstruksi, penanaman, kehutanan, dan pertambangan.
Morris Denny juga menegaskan, pajak alat berat ditujukan terhadap kepemilikan dan/atau penguasaan alat berat.
Sedangkan yang dikecualikan dari pajak alat berat adalah kepemilikan dan/atau penguasaan:
A Alat-alat berat yang dimiliki dan/atau dikuasai oleh Pemerintah, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta, pemerintah daerah lainnya dan Tentara Nasional Indonesia/Polri Republik Indonesia.
B Alat berat yang dimiliki dan/atau dikuasai oleh kedutaan, konsulat, perwakilan negara asing dengan prinsip timbal balik dan organisasi internasional yang mendapat fasilitas bebas pajak dari pemerintah.
Morris Denny juga menjelaskan, subjek atau wajib pajak alat berat adalah orang pribadi atau badan yang memiliki dan/atau menguasai alat berat.
Simak dasar-dasar pajak alat berat
Terkait dasar pengenaan pajak alat berat, Morris Denny mengungkapkan beberapa hal, antara lain:
1. Dasar pengenaan pajak alat berat adalah nilai jual alat berat tersebut
2. Nilai jual ditentukan berdasarkan rata-rata harga pasar normal alat berat yang bersangkutan
3. Harga rata-rata di pasar umum didasarkan pada harga rata-rata yang diperoleh dari berbagai sumber data tertentu pada minggu pertama bulan Desember tahun pajak sebelumnya.
Dasar penetapan pajak alat berat sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan daerah, setelah mendapat pertimbangan dari Menteri Keuangan Negara.
4. Dasar pengenaan pajak alat berat ditinjau minimal setiap 3 tahun dengan mempertimbangkan indeks harga dan perkembangan ekonomi.
Berapa tarif dan cara menghitung pajak alat berat?
Dalam uraiannya, Morris Denny juga menyebutkan tarif pajak alat berat tercantum dalam Pasal 18 Peraturan Daerah Nomor 18. 1 tahun 2024 yang tarifnya ditetapkan sebesar 0,2 persen.
“Untuk perhitungan yang tercantum dalam Pasal 19 Peraturan Nomor 1 Tahun 2024, besaran pokok pajak alat berat yang dibayarkan dihitung dengan mengalikan dasar pengenaan pajak alat berat dengan tarif pajak alat berat,” ujarnya.
Kapan waktu membayar pajak alat berat?
Selain itu, Wajib Pajak juga harus menegaskan bahwa pada saat diumumkannya pajak alat berat, berarti Wajib Pajak secara sah memiliki dan/atau menguasai alat berat tersebut.
Morris Denny juga menambahkan, pajak alat berat dikenakan selama 12 bulan berturut-turut atas kepemilikan dan/atau penguasaan alat berat. “Pajak alat berat dibayar dimuka atas kepemilikan dan/atau penguasaan alat berat,” ujarnya.
Tempat pemungutan suara
Morris Denny menjelaskan lebih lanjut mengenai wilayah pemungutan pajak alat berat, utangnya hanya di Provinsi DKI Jakarta yang diatur alat beratnya. “Dengan diberlakukannya pajak alat berat di Jakarta mulai tahun 2024, peraturan ini akan memusatkan perhatian pemilik dan pengguna alat berat,” ujarnya.
Dia menambahkan, pajak ini diatur secara rinci dalam Peraturan Daerah Provinsi DKI Jakarta Nomor 1 Tahun 2024, sebagai tindak lanjut Undang-undang Nomor 1 Tahun 2024. Daerah ini,” ujarnya.
Jadi mari kita dukung penerapan pajak alat berat untuk menjadikan Jakarta lebih modern, maju dan kompetitif.