Jakarta – Anggota Komisi Bappebti).
Pertama, efisiensi dan kompleksitas regulasi. Tujuan rumusan regulasi di atas adalah untuk meningkatkan efisiensi sektor keuangan, kata Najib, Kamis (9/1/2025).
Transisi tersebut diresmikan melalui penerbitan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 49 Tahun 2024. Peraturan tersebut ditandatangani Presiden Prabowo Subianto pada 31 Desember 2024 di Jakarta.
Meski demikian, Sekretaris Fraksi PAN DPR RI ini menyadari dengan adanya PP ini tidak menutup kemungkinan penerapannya menghadapi tantangan, terutama regulasi antar lembaga (OJK, BI dan Bappebti).
“Koordinasi kebijakan memerlukan banyak upaya. Tidak boleh tumpang tindih. Hal ini harus dinilai melalui mekanisme koordinasi yang jelas, pemahaman dan perumusan standar peraturan yang koheren,” ujarnya.
Najib mengatakan, hal positif lainnya dari peraturan ini adalah dampaknya terhadap industri keuangan digital dan kripto.
Dan pengalihan kewenangan ini akan memberikan sinyal positif dalam pengaturan dan pengawasan aset keuangan digital. Meski demikian, Najib juga mengingatkan ada hal yang perlu dinilai.
“(Misalnya) kenaikan biaya operasional perusahaan, khususnya startup fintech. Mudah-mudahan kenaikan biaya operasional tidak menjadi hambatan bagi para inovator,” ujarnya.
Ketiga, kata Najib, BI dan OJK telah melakukan koordinasi pengawasan risiko sistemik dan perlindungan konsumen untuk memperkuat stabilitas sistem keuangan. “Hal ini dapat dinilai melalui kebijakan yang konsisten untuk memastikan perlindungan konsumen yang optimal sebagai upaya menjadikan mekanisme komersial transparan dan meningkatkan literasi.”
Terakhir, dia mengatakan konsultasi dengan Komisi XI DPR RI mengenai aturan tersebut diwajibkan oleh undang-undang. “Konsultasi dengan Komisi XI merupakan amanat undang-undang lainnya. Komisi XI dapat memfasilitasi pelaku industri dan regulator terkait,” tutup Najib.
Sebelumnya dapat dikatakan bahwa transisi ini melibatkan dua aspek penting. Pertama, aset keuangan digital, termasuk aset kripto yang pengaturannya menjadi kewenangan OJK sebagaimana diatur dalam undang-undang yang fokus pada pengembangan dan penguatan sektor keuangan.
Kedua, derivatif keuangan, yaitu instrumen yang nilainya didasarkan pada aset yang mendasarinya. Instrumen ini termasuk surat berharga yang diperdagangkan di pasar modal.
Selain itu, PP tersebut juga mengatur pengalihan pengawasan dan pengaturan dari Bappebti kepada Bank Indonesia terkait dengan derivatif keuangan, termasuk fundamental termasuk instrumen di pasar uang dan pasar valuta asing.