SEMARANG – Pemain judi online (Judol) di Indonesia sangat mengkhawatirkan. Termasuk di Provinsi Jawa Tengah (Jateng).
Berdasarkan data yang dirilis Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), Jawa Tengah menempati peringkat ke-3 provinsi dengan jumlah pemain dan transaksi game online terbanyak di Indonesia.
Data tersebut terungkap dalam acara diskusi Aksi Bersama: Gerakan Anti Game Online yang diselenggarakan oleh Kemenkominfo (Kemenkominfo) di Kota Semarang, Jawa Tengah.
“Upaya ini menjadi sebuah prestasi lagi, dengan melakukan aksi bersama ini saya berharap masyarakat Kota Semarang bisa terhindar dari gelar tersebut,” Afif Masudi Ihwan, pakar kampanye digital, Jumat (10/11/2024).
Menurut Afif, dalam upaya pemberantasan perjudian online diperlukan langkah 3P yakni penerapan, sosialisasi, dan pemulihan. Hal ini diperlukan karena judul tersebut sudah beredar secara masif di Indonesia.
“Pertama akan dilakukan penindakan, influencer yang dengan sengaja mempromosikan konten yang mengandung headline harus ditindak tegas. Selain memblokir situs dan konten yang mengandung konten, Kementerian Komunikasi dan Informatika harus lebih didorong dan ditingkatkan,” ujarnya.
Saat ini para influencer judol pun gemar menggunakan trik dengan memasukkan konten judol berkedok game online. Oleh karena itu, diperlukan upaya tambahan untuk dapat memberantasnya.
Penyebaran judul sudah sangat masif, maka sangat perlu dilakukan penyebaran informasi anti judi online kepada masyarakat terutama bagi mereka yang tingkat literasinya rendah. “Masyarakat harus sadar bahwa headline ini sangat merugikan,” ujarnya.
Kementerian Komunikasi dan Informatika, kata Afif, telah menciptakan gerakan nasional literasi digital yang salah satunya mengajarkan bahaya game online. Belum lama ini, Kementerian Komunikasi dan Informatika juga membuka pedoman larangan perjudian online.
“Kawan-kawan bisa mengaksesnya di link Panduan Anti Judol. Silakan share ke teman, saudara atau tetangga agar terhindar dari bahaya judol,” kata Afif.
Terakhir, selama masa pemulihan, korban hak milik tidak boleh ditelantarkan atau dikucilkan. Sebaliknya, mereka harus disambut dan didukung sehingga mereka dapat bangkit kembali.
Afif juga menyampaikan pesan penting bahwa dalam judul game, kemenangan terbesar yang diraih seorang pemain adalah ketika ia memutuskan untuk berhenti bermain. “Saya menghormati mantan pemain judol yang berhenti bermain judol,” kata Afif.
Salah satu mantan pemain judi online, Bayu Erlangga, menceritakan kisahnya mulai dari bermain Judol hingga akhirnya memutuskan untuk berhenti.
Menurut Bayu, game online sudah menyebar secara masif karena sifatnya yang online sehingga mudah diakses dimana saja dan kapan saja. Bayu lalu menjelaskan alasannya mulai bermain.
“Pada tahun 2019-2020, ketika Covid-19 juga menyerang sektor perekonomian, saya banyak mengeluarkan biaya dan hutang. Berdasarkan hal tersebut, saya tergiur untuk mencoba mengatasi masalah tersebut melalui judul dan saya pikir ini bisa jadi jalan keluarnya,” kata Bayu.