Sukabumi – Seorang guru olahraga Sastra Olahraga (SD) di Sukabumi, berinisial HD (52), ditangkap Satres Narkoba Polres Sukabumi Kota. Tersangka ditangkap karena menggunakan dan mengedarkan sabu.
Ia ditangkap Aparatur Sipil Negara (ASN) di rumahnya di Desa Sicondang, Kecamatan Sitamiang, Kota Sukabumi.
“Awalnya sebagai pengguna, saat ketahuan, difasilitasi, disimpan, dan dibagikan (digunakan). Kurang lebih setahun menjadi pengguna,” kata AKBP Rita Suwadi, Kapolres Sukabumi, Selasa (5/11). /2024).
Kapolres Narkoba Kota Sukabumi AKP Ivan Hendi Sutisna mengatakan, pada hari yang sama, Senin 28 Oktober 2024, pihaknya menemukan ALH (29) di kawasan Desa Dayeuhluhur, Kecamatan Warudoyong, Kota Sukabumi.
Di lokasi terpisah, tersangka YI (34) ditangkap pada Rabu 30 Oktober 2024 di kawasan Desa Sikundul, Kecamatan Lambersitu, Kota Sukabumi. Ketiga tersangka kini ditahan di Polres Sukabumi Kota.
“Dari tersangka ALH kami menerima 32 paket sabu siap edar, dari HD kami menerima 2 paket sabu dan 1 unit timbangan digital, sedangkan dari YI kami menerima 62 paket sabu siap edar dan timbangan digital dapat 2 unit. timbangan, “kata Ivan.
Lebih lanjut Ivan mengatakan, seluruh barang bukti sabu yang berhasil diamankan ketiga tersangka total bernilai £28,18p. Selain itu, dokumen lain yang diamankan antara lain 1 unit sepeda motor dan 2 unit handphone milik tersangka.
Lebih jelasnya Ivan mengatakan, “Cara yang digunakan ketiga faktor tersebut hampir sama, sistem transfernya adalah cookie menggunakan aplikasi WhatsApp untuk membagikan lokasi penyimpanan paket obat dan transaksi langsung.”
Berdasarkan perbuatannya, ketiga tersangka dijerat dengan Pasal. 114(2) dan Pasal 112(2) juncto Art. kehidupan