JAKARTA – Rabu (1/8/2025) ini, Mahkamah Konstitusi (MK) mengawali sidang perdana terhadap 310 perkara terkait perselisihan hasil Pilkada 2024. (PHPU Pilkada). Sidang dengan urutan pemeriksaan pendahuluan akan berlangsung pada 8-16 Januari 2025.
Sidang berlangsung paralel di tiga Kamar MK, Gedung I dan II, serta disiarkan langsung melalui YouTube Mahkamah Konstitusi (KC). Namun pagi ini (1/8/2025) dilakukan desain ulang untuk seluruh panel, berbeda dengan yang dimuat di laman MK sebelumnya.
“Hal ini dilakukan sehubungan dengan adanya Hakim Konstitusi Anwar Usman yang sedang menjalani perawatan di rumah sakit, sehingga diperlukan penggantian sementara hakim konstitusi dari panel lain untuk mengisi kekosongan hakim di Panel 3,” demikian bunyi keterangan pers Panel 3. MK.
Sebelumnya, hingga 7 Januari 2024, tercatat 310 perkara perselisihan hasil pilkada di Mahkamah Konstitusi, 309 kasus pada 3 Januari 2025, dan satu kasus lagi pada 6 Januari 2025. permohonan dalam Buku Elektronik Akuntansi Perkara Konstitusi (e-BRPK) dan penyampaian Undang-Undang Akuntansi Elektronik Perkara Konstitusi (e-ARPK) kepada pemohon. Bersamaan dengan pendaftaran perkara pada tanggal 3 dan 6 Januari 2025. Mahkamah Konstitusi pun menerima pernyataan pihak-pihak terkait.
“Dari total 310 perkara, 23 perkara di antaranya merupakan perkara PHPU gubernur dan wakil gubernur. Sedangkan PHPU walikota dan wakil walikota sebanyak 49 perkara, dan sisanya 238 perkara merupakan perkara PHPU bupati dan wakil bupati. , ” jelasnya.
Perkara tersebut akan disidangkan oleh tiga majelis hakim yang terdiri dari tiga orang hakim konstitusi dengan susunan asli yakni. kelompok I yang terdiri dari Suhartoyo (ketua dewan), Daniel Yusmik P. Fyoka dan Guntur Hamzah; Panel II terdiri dari Saldi Isra (Presiden Dewan), Ridwan Mansoor dan Arsul Sani. Sedangkan Grup III terdiri dari Arief Hidayat (Presiden Grup), Anwar Usman, dan Eni Nurbaningsih.
Sedangkan untuk pembagian pertimbangan perkara, Mahkamah Konstitusi menjamin proporsionalitas, yaitu kolegium I dan III mempertimbangkan 103 perkara, dan kolegium II 104 perkara. .
Setelah masing-masing majelis hakim mendengarkan pokok-pokok permohonan pemohon, Mahkamah Konstitusi akan melakukan pemeriksaan prosedural dengan agenda mendengarkan jawaban Termohon (KPU), serta mendengarkan keterangan Bavaslu dan pihak terkait mulai 17 Januari. hingga 4 Februari. tahun 2025.
Sesuai undang-undang, Mahkamah Konstitusi diberi waktu untuk memutus perkara Kitab Undang-undang PCPU paling lambat 45 hari kerja sejak perkara tersebut diregistrasi di BRPK elektronik. Selain itu, berdasarkan PMK Nomor 14 Tahun 2024, Mahkamah Konstitusi akan mengeluarkan putusan atas perkara yang sedang dipertimbangkan paling lambat tanggal 11 Maret 2025.