MK Hari Ini Putuskan UU Pemilu Soal Kampanye yang Dilakukan Presiden

MK Hari Ini Putuskan UU Pemilu Soal Kampanye yang Dilakukan Presiden

JAKARTA – Mahkamah Konstitusi (MK) akan memutus perkara nomor 172/PUU-XXII/2024 yang diajukan mahasiswa asal Lintang Mendung Kembang Jagad, Jawa Timur, pada Jumat (1/3/2025) sore. Putusan tersebut akan dibacakan di ruang sidang Gedung Mahkamah Konstitusi Jakarta.

Dalam permohonannya, penggugat menguji ketentuan pasal. 281 ayat. (1) dan seni. 299 ayat. (1) dari UU No. 7 Tahun 2017 tentang pemilu.

Sedangkan pasal 299 alinea. (1) Ketentuan yang harus dipenuhi dalam kampanye pemilu yang melibatkan presiden, wakil presiden, menteri, gubernur, wakil gubernur, bupati, wakil bupati, walikota, dan wakil walikota:

A Tidak menggunakan fasilitas dalam jabatannya kecuali sebagai fasilitas pengamanan pejabat negara sebagaimana diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan;

B mengambil cuti di luar tanggung jawab negara.

Sedangkan pasal 299 alinea. (1) mengatur bahwa Presiden dan Wakil Presiden berhak berkampanye.

Dalam permohonannya, pemohon mendalilkan bahwa isi pasal. 281 ayat. (1) dan seni. 299 ayat. (1) Undang-Undang Pemilu tidak konstitusional, kecuali jika dimaknai sebagai hak prerogatif Presiden dan Wakil Presiden. Kampanye pemilihan untuk dia atau untuk masa jabatan kedua.

Sebelumnya, Mahkamah Konstitusi mengabulkan berkas nomor 62/PUU-XXI/2024 yang diajukan Annika Maya Octavia.

Ketua Hakim Suhartoyo menyatakan: “Menerima permohonan para pemohon untuk seluruhnya.”

Tes ini dilakukan oleh para pelamar berdasarkan Pasal 222 Undang-Undang Pemilu 2017, yang menyatakan bahwa pasangan calon dicalonkan oleh partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu yang memenuhi persyaratan untuk memperoleh minimal 20% kursi. Jumlah kursi DPR atau perolehan 25% dari suara sah yang dikeluarkan secara nasional pada pemilu anggota DPR sebelumnya.

Namun seiring dengan dikabulkannya perkara tersebut, Mahkamah Konstitusi menilai Pasal 222 bertentangan dengan UUD 1945.

“Penjelasan ruang lingkup Pasal 222 UU No. 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 182, Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6109) Tahun 1945 bertentangan dengan Negara Republik Indonesia. dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat,” ujarnya.

“Memerintahkan agar keputusan ini diumumkan dalam Berita Negara Republik Indonesia sebagaimana mestinya,” tegas MK.

Comments

No comments yet. Why don’t you start the discussion?

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *