JAKARTA – Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan sebagian permohonan mereka terkait Undang-Undang Cipta Kerja (Ciptaker). Beberapa permintaan yang dipenuhi adalah terkait upah dan tenaga kerja asing.
Pantauan di lapangan, massa buruh yang berunjuk rasa di Bundaran Patung Kuda, Jakarta Pusat bersuka cita atas keputusan tersebut usai menyaksikan sidang yang digelar di gedung MK.
Mereka bersama-sama mendengarkan putusan yang dibacakan hakim Mahkamah Konstitusi terkait masalah pengupahan dan tenaga kerja asing. Selepas jeda sidang, mereka mengucap syukur karena hakim Mahkamah Konstitusi mengabulkan permohonan mereka. Ketua menyampaikan rasa terima kasihnya atas beberapa keputusan tersebut. “Terima kasih kepada Hakim Mahkamah Konstitusi yang telah mengabulkan permohonan kami, panjang umur Hakim Mahkamah Konstitusi,” kata orator tersebut, Kamis (31/10/2024).
Para pengunjuk rasa yang awalnya duduk santai diminta berbaris di depan mobil komando untuk merayakan hasil tersebut. Mereka menari dan bernyanyi untuk merayakan hari raya. Bahkan, beberapa pekerja merayakannya dengan melepas baju dan menari kegirangan. Mereka diminta melepas pakaian lalu bernyanyi dan menari di lokasi demonstrasi.
Sebelumnya, Mahkamah Konstitusi mengabulkan uji materi sebagian Undang-Undang (UU) Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penciptaan Lapangan Kerja Terkait Kelompok Tenaga Kerja Asing (TKA). Uji materiil nomor 168/PUU-XXI/2023 yang diajukan Partai Buruh dan lain-lain mempertanyakan konstitusionalitas norma pasal 42 ayat (4) pada pasal 81 angka 4 undang-undang nomor 6 tahun 2023.
Pasal tersebut menyatakan “Tenaga kerja asing hanya dapat dipekerjakan di Indonesia dalam suatu hubungan kerja pada suatu jabatan tertentu dan waktu tertentu serta mempunyai keahlian yang sesuai dengan jabatan yang akan didudukinya.”
Dalam pertimbangannya, Mahkamah Konstitusi berpendapat bahwa tenaga kerja asing yang dapat dipekerjakan di Indonesia hanyalah tenaga kerja yang berkaitan dengan pekerjaan pada jabatan dan jangka waktu tertentu serta mempunyai kompetensi yang sesuai dengan jabatan yang akan didudukinya.
“Penting bagi Mahkamah untuk menyatakan Pasal 42 Ayat 4 Pasal 81 Angka 4 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia (1945) sepanjang tidak dimaknai, “Tenaga Kerja Asing” mungkin saja. dipekerjakan di Indonesia hanya dalam hubungan kerja untuk jabatan tertentu dan waktu tertentu serta mempunyai kompetensi sesuai dengan jabatan yang akan diduduki, dengan memperhatikan prioritas penggunaan tenaga kerja.
Indonesia,” kata Hakim Konstitusi Arief Hidayat dalam sidang di Mahkamah Konstitusi, Jakarta Pusat.