MK: KPK Berwenang Usut Korupsi Militer

MK: KPK Berwenang Usut Korupsi Militer

JAKARTA – Mahkamah Konstitusi (MK) menyebut Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mempunyai kewenangan penuh dalam menangani korupsi yang berkaitan dengan militer atau TNI. Kasus tersebut diselidiki Komite Pemberantasan Korupsi (KPK).

Hal itu berdasarkan uji materi yang diajukan Gogam Ridu Putra terhadap Pasal 42 Putusan Mahkamah Konstitusi Tahun 1945 Nomor 87/PUU-XXI/2023 UU KPK yang dibacakan pada November lalu. 29 2024.

Putusan Mahkamah Konstitusi menyatakan “menerima sebagian permohonan pemohon”.

Pasal 42 UU KPK menyebutkan sebagai berikut.

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyelidiki korupsi bekerja sama dengan peradilan militer dan peradilan umum; Ia mempunyai kekuasaan untuk mengoordinasikan dan mengendalikan penyelidikan dan penuntutan.

Mahkamah Konstitusi mengabulkan permohonan pemohon dalam putusannya. Kemudian, Pasal 42 UU Komisi Pemberantasan Korupsi menyebutkan sebagai berikut.

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyelidiki korupsi bekerja sama dengan peradilan militer dan peradilan umum; Ia mempunyai kekuasaan untuk mengoordinasikan dan mengendalikan penyelidikan dan penuntutan. Seluruh kasus yang dimaksud, proses penegakan hukumnya ditangani sejak awal atau diketahui oleh Komisi Pemberantasan Korupsi.

Berdasarkan hal tersebut, pemohon berpendapat bahwa kewenangan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam menangani tindak pidana korupsi bersifat co-commited. Bagian yang meliputi peradilan militer dan peradilan umum; Permasalahan utama antara TNI dan KPK didasarkan pada ketentuan Pasal 42 UU Nomor 30 Tahun 2002.

Sebab, di sisi lain, KPK bertanggung jawab terhadap aparat penegak hukum, Sebab, mereka seharusnya mempunyai kewenangan menangani penyelenggara pemerintahan dan tindak pidana lain yang berkaitan dengan korupsi. . oleh aparat penegak hukum atau penyelenggara pemerintahan.

Di sisi lain, Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1997 membolehkan jaksa militer atau jaksa militer senior di lingkungan peradilan militer atau jaksa di lingkungan peradilan umum; Ia memiliki kekuatan untuk bertindak sebagai penilaian atau keputusan pengadilan. Penyidik ​​juga ketika prajurit TNI melakukan tindak pidana.

“Dilihat dari kewenangan Komisi Pemberantasan Korupsi terkait hal tersebut, Pasal 42 UU 30/2002/2002 pada dasarnya menetapkan badan-badan yang berwenang menangani perkara pidana korupsi. Penafsiran common law oleh mereka yang tunduk pada peradilan militer dan peradilan umum berbeda.

Comments

No comments yet. Why don’t you start the discussion?

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *