JAKARTA – Dalam rencana penerapan peluang pajak kendaraan berikut ini, kendaraan listrik tetap mendapat insentif gratis berupa PKB (pajak kendaraan bermotor) dan BBNKB (pajak kendaraan bermotor).
“Ini memang perlu dipahami. Kalau soal pajak opsen, sasarannya bukan kendaraan listrik. Oleh karena itu, EV tidak terkena pajak opsen,” kata Fajul, Direktur Eksternal dan Produk PT Neta Auto Indonesia .
Pajak Opsen dan Insentif Kendaraan Listrik Pajak opsen juga merupakan pajak yang akan diterapkan pada PKB dan BBNKB mulai tahun depan. Kebijakan ini selaras dengan Undang-Undang Hubungan Keuangan Publik Pusat dan Daerah (HKPD), yang bertujuan untuk meningkatkan hubungan pemungutan pajak antara pemerintah pusat dan daerah.
Meski demikian, pemerintah tetap memberikan insentif bagi kendaraan listrik dengan melepas PKB dan BBNKB. Hal ini untuk mendorong pengembangan industri kendaraan listrik dan mencapai tujuan pengurangan emisi karbon.
“Iya, sudah disetujui Kementerian Dalam Negeri. Oleh karena itu, kami juga sudah berdiskusi dengan salah satu pejabat pemerintah, khususnya Kementerian Dalam Negeri. Tidak ada dampaknya terhadap EV,” jelas Fajul.
Dampak opsi pajak terhadap insentif kendaraan listrik Pengenalan opsi pajak diperkirakan akan meningkatkan harga kendaraan konvensional. Namun insentif PKB dan BBNKB gratis untuk kendaraan listrik diharapkan dapat meningkatkan minat masyarakat untuk beralih ke kendaraan yang lebih ramah lingkungan.
Data dan prakiraan kendaraan listrik: – Penjualan kendaraan listrik di Indonesia: diperkirakan mencapai 50.000 unit pada tahun 2025. (Asosiasi Industri Kendaraan Bermotor Indonesia/Gaikind)
– Target pemerintah: 2,1 kendaraan listrik pada tahun 2030.
Faktor pendorong pertumbuhan pasar kendaraan listrik: – Insentif pajak: PKB, BBNKB, pembebasan PPN.
– Pembangunan infrastruktur: Pembangunan Stasiun Bus Listrik Umum (SPKLU).
– Kesadaran masyarakat terhadap lingkungan: Meningkatkan kesadaran masyarakat terhadap permasalahan lingkungan hidup dan pemanasan global.
Tantangan: – Harga mobil listrik masih sangat tinggi.
– Pembatasan fasilitas pengisian daya.
Insentif gratis PKB dan BBNKB kendaraan listrik pada masa penerapan opsi perpajakan merupakan serangkaian inisiatif pemerintah untuk mendorong perkembangan industri kendaraan listrik Indonesia. Kebijakan ini diharapkan dapat mempercepat transisi energi dan mencapai target penurunan emisi karbon.