MATARAM – Kasus I Wayan Agus Suartama (IWAS) alias Agus, 21 tahun, diduga melakukan pelecehan terhadap siswi di Mataram, Nusa Tenggara Barat (NTB), kini jadi sorotan.
Berdasarkan dugaan tersebut, Polda NTB menetapkan Agus sebagai tersangka.
Diketahui, pada Kamis (28 November 2024), seorang mahasiswa melapor ke pria yang akrab disapa Agus Buntung.
AKBP Ni Made Pujawati, Kepala Subdirektorat Pemuda, Anak, dan Perempuan (Renakta) Polda NTB, mengatakan, penetapan Agus sebagai tersangka terjadi melalui berbagai tahapan.
Namun, saat Agus Buntung ditetapkan sebagai tersangka, ia angkat bicara dan mengumumkan dirinya ditahan. Berikut kronologi kasus menurut Agus.
Kronologi Pendahuluan oleh Agus Buntung
Agus Buntung mengaku menjadi korban kasus ini. Ia mengaku bertemu mahasiswa tersebut di kampus pada awal Oktober 2024.
Agus kemudian memintanya untuk membantu mengantarnya ke kampus setelah makan siang. Saat itulah siswa tersebut menawarkan untuk memberinya tumpangan.
Alih-alih mengantarnya ke kampus, mahasiswa tersebut justru mengajak Agus ke sebuah pub dekat Udayana. Sebelumnya, Agus mengaku dibawa berputar-putar.
Tanpa curiga, Agus justru mengikuti mahasiswi tersebut hingga ke kamarnya. Di sanalah terjadi sesuatu yang tidak pernah terpikirkan oleh Agus.
Dalam penuturannya, Agus mengatakan, saat memasuki kamarnya, mahasiswi tersebut langsung membuka pakaiannya. Di sana, mahasiswa tersebut pun mengajak Agus untuk tidur bersamanya.
“Saya kaget dia melepas baju dan celana saya. Aku terdiam karena malu. Dia pun melepas (pakaiannya). (Agus) disuruh tidur di kasur seperti ini,” kata Agus.
Usai berhubungan intim, mereka keluar kamar dan kembali ke kampus. Namun sesampainya di dekat Islamic Center kampus, mahasiswa tersebut langsung turun dari sepeda motor dan memeluk pria tersebut.
Dari sana, Agus Buntung langsung difoto dan menjadi viral setelah digambarkan sebagai penjahat kejam kompulsif.
Kasus tersebut berujung pada proses hukum setelah mahasiswa tersebut melaporkan kasus Agus ke Polres Mataram.