JAMBI – Terungkap alasan pembunuhan brutal terhadap Resti Widia (30 tahun) yang ditemukan tewas di lemari ruang tamunya di Kelurahan Pakuan Baru, Kecamatan Jambi Selatan, Kota Jambi pada 1 Juli 25 September 2024. Tersangka memutuskan membunuh teman kencannya karena ditipu perhiasan dan uang.
Kapolres Jambi Pol Eko Wahyudi, Sabtu (10 Mei 2024), mengatakan, “Tersangka hanya tertipu dengan perhiasan korban, tidak ada motif romantis atau apa pun.”
Dia menjelaskan, hal tersebut dilakukan napi setelah menggunakan jasa orang tersebut. Berdasarkan keterangannya, napi dua kali menggunakan jasa almarhum,” ujarnya.
Usai berhubungan intim, tersangka melakukan kekerasan hingga korban meninggal.
Pelaku sangat kejam hingga melakukan kekerasan dengan cara mencekik korban, mengikat tangan dan kaki, serta menutupi korban, kata Eko.
Setelah itu, tersangka melarikan diri membawa uang dan perhiasan korban. Sebelumnya, korban dikurung di lemari berukuran 1×1 m.
Eko mengatakan, “Tersangka tidak sempat menjual perhiasan korban, namun uang korban sekitar Rp3 juta digunakan untuk membayar uang tersebut saat melarikan diri.”
Sementara itu, di hadapan awak media, napi mengaku menyesali perbuatannya. “Saya meminta maaf kepada keluarga almarhum,” ujarnya.
Sebelumnya, tersangka pembunuhan dan perampokan ditangkap Tim Reskrim Polda Jambi di Kecamatan Merak, Bayung Lincir, Musi Banyuasin (Muba), Sumatera Selatan (Sumsel) seminggu setelah kejadian.