JAKARTA. Nelayan dan pemangku kepentingan resah dengan keberadaan kapal ikan asing yang berlabuh di Dermaga Timur Pelabuhan Perikanan Samudera Nizam Zahman, Muara Baru, Penjaringan, Jakarta Utara.
Kapal ikan asing yang bertuliskan Can Kul Istanbul dan juga KM Berlian Biru 01 Jakarta ini menimbulkan kegaduhan dan kekhawatiran di kalangan nelayan yang bekerja di pelabuhan Muara Baru. Sejumlah warga negara asing (WNA) terlihat berada di kapal tersebut saat beraktivitas pada Sabtu, 23 November 2024.
Nelayan asal Muara Baru dan Persatuan Solidaritas Nelayan Indonesia yang berada di pelabuhan perikanan laut Nizam Zahman Muara Baru mencoba berbicara dengan orang asing yang berada di kapal Kan-Kul-Istanbul, namun ditolak masuk oleh petugas setempat.
“Izin Pak, saya ingin berdialog komunikasi dengan WNA di kapal ikan asing Can Kul Istanbul/KM Berlian Biru 01,” kata James Todi di tempat yang dilarang petugas bertemu WNA.
“Kami protes dan prihatin terhadap kapal ikan asing Can Kul Istanbul/KM Berlian Biru 01 yang juga membawa orang asing. Nelayan juga menentang kehadiran kapal ikan asing yang berlabuh di Pelabuhan Perikanan Samudera Nizam Zahman Muara Baru,” lanjutnya. .
Menurut James, para pejabat tersebut mengklaim bahwa kapal penangkap ikan asing tersebut dimaksudkan untuk membudidayakan tuna kecil untuk dikirim ke peternakan tuna besar.
Namun ia terkejut karena Can Kul Istanbul membawa unit tenaga penangkapan ikan dengan ukuran mata jaring 1 yang mampu menangkap ikan yang sangat kecil di laut, dan jika kapal nelayan asing melaju ke hulu dan hilir akan menimbulkan kerusakan lingkungan dan konsekuensi lainnya berpotensi menimbulkan konflik horizontal.
Dhoni, seorang nelayan asal Muara Baru, juga protes dan keberatan dengan kehadiran kapal ikan asing Can Kul Istanbul/KM Berlian Biru 01. “Kami menentangnya karena berdampak pada perekonomian perikanan nelayan setempat,” ujarnya. .
Selain itu, Pandey juga menyampaikan keberatannya atas kehadiran kapal ikan asing. “Indonesia merupakan negara poros maritim dunia dan memperbolehkan nelayan lokal Indonesia beroperasi di perairan Indonesia dan tidak mengizinkan kapal ikan asing beroperasi di perairan Indonesia,” ujarnya.
Kapal ikan asing Can Kul Istanbul atau KM Berlian Biru 01 sempat ditambatkan di Dermaga Barat namun kini telah dipindahkan ke lokasi tersebut bersama kapal penelitian.
Nelayan meminta Kementerian Kelautan dan Perikanan memberikan klarifikasi mengenai hak dan batasan kapal ikan asing di perairan Indonesia. Nelayan khawatir kapal nelayan asing lain akan dengan mudah mengikuti mereka ke perairan Indonesia sehingga mengakibatkan matinya ikan di perairan Indonesia sehingga mengganggu stabilitas iklim ekonomi penangkapan ikan di Indonesia.
Para nelayan juga meminta perhatian Presiden Prabowo Subianto dan Wakil Presiden Jebran Rakabuming Rak untuk menyerap aspirasi nelayan Indonesia untuk mengembangkan perekonomian perikanan Indonesia.