STATION NEWS Ngeri, Belum Genap Setahun Terjadi 552 Ribu Kasus Kecelakaan Sepeda Motor

STATION NEWS Ngeri, Belum Genap Setahun Terjadi 552 Ribu Kasus Kecelakaan Sepeda Motor

JAKARTA – Kecelakaan sepeda motor masih sering terjadi pada tahun ini. Jumlahnya pun tidak tanggung-tanggung, mencapai 552.155 kasus. Penyebabnya berbagai faktor seperti disiplin lalu lintas dan peningkatan volume kendaraan.

Berdasarkan data Sistem Manajemen Keselamatan Jalan Terpadu (IRSMS) Kepolisian Lalu Lintas Nasional, tercatat 79.220 kecelakaan di jalan raya hingga 5 Agustus 2024. Berdasarkan angka tersebut, bulan April mencatatkan jumlah kecelakaan tertinggi yakni mencapai 11.924 kejadian.

Kecelakaan lalu lintas yang paling banyak terjadi adalah sepeda motor, yaitu 76,42 persen dari seluruh kendaraan atau sekitar 552.155 kasus. Selain itu, total 722.470 kendaraan terlibat insiden sepanjang tahun.

Jumlah korban kecelakaan tidak sedikit. Dari 117.962 orang yang menjadi korban, sebanyak 7,21 persen meninggal dunia, 8,26 persen mengalami luka berat, dan tambahan 84,51 persen mengalami luka ringan. Hal ini menyoroti pentingnya meningkatkan keselamatan jalan raya di tengah tingginya angka kecelakaan fatal.

Peningkatan angka kecelakaan ini menjadi pertimbangan penting bagi Korps Lalu Lintas Polri karena terus memberikan pelatihan keselamatan dan keamanan berkendara. Menurut Direktur Lalu Lintas Polri Brigadir Raden Slamet Santoso, kecelakaan lalu lintas seringkali berawal dari pelanggaran.

Untuk itu, pengemudi diharapkan meningkatkan kedisiplinan dan kesadaran berlalu lintas. Dengan demikian lalu lintas menjadi lebih tertib dan menjamin keselamatan sesama pengguna jalan.

“Setiap kecelakaan pasti didahului dengan pelanggaran. Oleh karena itu, dalam berlalu lintas mari kita hindari pelanggaran, baik pelanggaran yang disengaja maupun tidak disengaja, jelas Brigjen Raden Slamet Santoso, dilansir dari laman resmi Korlantas Polri.

Untuk menciptakan keselamatan berkendara, Satlantas Polri akan melaksanakan Operasi Zebra yang berlangsung pada 14 hingga 27 Oktober 2024. Sasarannya adalah pengemudi di bawah umur, menggunakan ponsel saat mengemudi, melawan arus, dan melebihi batas kecepatan.

Comments

No comments yet. Why don’t you start the discussion?

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *