JAKARTA – Odol (kelebihan dimensi) truk menjadi salah satu penyebab terjadinya kecelakaan lalu lintas. Ini merupakan pelanggaran serius yang dapat membahayakan pengguna jalan lainnya
Inspektur Perhubungan Joko Cetizowarno mengatakan truk ODOL dengan muatan dan dimensi melebihi ketentuan yang dipersyaratkan menjadi penyebab kecelakaan tersebut. Hal ini disebabkan adanya perbedaan kecepatan, kepadatan dan kerusakan jalan
Pasal 109 PP Nomor 23 Tahun 2024 tentang Jalan Tol menyatakan bahwa jalan tol berhak memasukkan dan/atau mengeluarkan pengguna yang tidak mematuhi ketentuan pembatasan gandar berat sampai ke gerbang terdekat jalan tol. kata Joko dalam keterangan resmi.
Pasal 277 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan mengatur tentang ODOL, termasuk pelanggaran lalu lintas. Ancaman pidananya paling lama satu tahun dan denda paling banyak Rp 24 juta
Tidak hanya pengemudi truk, perusahaan angkutan akan menghadapi lebih banyak sanksi pidana berupa denda tiga kali lipat dan pembatalan izin angkutan. Ketentuan 169 – 172 yang mengatur tentang pengangkutan barang mengatur tentang peralatan penimbangan dan penerapan teknisnya.
Joko meminta pemerintah mengambil tindakan tegas untuk mencegah terjadinya kecelakaan akibat truk ODOL. Sebab, hukuman yang diterapkan saat ini tidak memberikan efek jera bagi pelaku kejahatan.
“Selama ini pemerintah belum mampu memperbaiki sistem angkutan barang antar kota dan angkutan umum, sehingga risiko kelelahan pengemudi sangat tinggi. Mereka bekerja tanpa perlindungan peraturan yang memadai, tanpa arahan dan pengawasan pemerintah terhadap jam kerja.” . “Waktu istirahat, istirahat tempat, dan waktu liburan,” ucapnya.
Joko melanjutkan, “Mereka bisa tidur mikro kapan saja. Jika pemerintah ingin Indonesia Emas 2045 menjadi kenyataan, mulailah menyelesaikan akar permasalahan ini dalam lima tahun ke depan.”