JAKARTA – ATR / BPN Nusron Wahid Menteri telah mengungkapkan dua perusahaan yang memiliki sertifikat hak konstruksi (SHGB) di area penutupan laut di desa Urip Jaya, Distrik Babellan, Becasi Regency. Total SHGB di wilayah ini adalah sekitar 509 795 hektar.
Nusron menjelaskan kedua perusahaan di sebuah lokakarya dengan Komite Perwakilan II, di gedung Nusantara, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (30/01/2025).
“Yah, yang kedua adalah desa Urip Jaya, Kabupaten Babellan. Di laut di laut, ada Shgb. Distrik ini 509 795 hektar. Atas nama PT CL pertama,” kata Nusron.
PT CL adalah inisial perusahaan yang ditemukan oleh Nusron. Namun, ketika presentasi muncul, jelas bahwa Pt Cikarang Listrindo. Perusahaan ini memiliki 78 penerbangan 90 hektar dan edisi HGB pada 2012, 2015, 2016, 2017 dan 2018.
Perusahaan dari dua pemilik HGB yang ditemukan oleh Nusron adalah PT Man. Mengingat presentasi yang ditunjukkan, perusahaan adalah PT Mega Agung Nusantara.
Perusahaan ini memiliki 268 penerbangan dengan total luas 419 635 HEKATARE. Sertifikat ini diterbitkan pada 2013, 2014 dan 2015.
“Setelah analisis, sebenarnya ada di lepas pantai,” katanya.
Sayangnya, katanya, masalahnya adalah bahwa TRO / BPN tidak dapat segera membatalkan sertifikat ini, seperti yang dibuat beberapa waktu lalu di desa Costa, Regency Tangency.
“Kami tidak dapat menggunakan prinsip tindakan kontrak. Dengan cara ini, pegawai negeri yang mengeluarkan sertifikat atau karyawan yang memandu administrasi negara tidak dapat membatalkan karena tindakan kontrak. Kami dibatasi oleh halaman 18 hanya 5 tahun. Jika di bawah 5 tahun, kami dapat secara langsung,” katanya.
“Tapi ini lebih dari 5 tahun. Dalam hal ini, bagaimana proses pembatalan? Artinya, tanyakan pada Fatwa di Mahkamah Agung. Anda ingin berkonsultasi jika BPN dapat menjadi lembaga yang mengeluarkan sertifikat yang menginginkan keputusan pengadilan sehingga pengadilan telah dibatalkan,” Nusron melanjutkan.
Cara lain, katanya, partainya akan memasukkan ini dalam kategori tanah yang hancur. Namun, ia harus dapat membuktikan bahwa semua sertifikat yang diterbitkan di zona pesisir lebih awal.
“Meskipun kami belum dapat membuktikannya. Menurut yang pertama, prosesnya setia, kemudian diterbitkan, maka itu dihancurkan karena ada abrasi. Sekarang, jika kita melakukannya, kita harus menggunakan fakta Fatwa, jika ada abrasi dan apa yang bisa menunjukkan bahwa kartu itu adalah badan lain, dalam hal ini agen untuk informasi geo,” dia menjelaskan. “