JAKARTA – Badan Jasa Keuangan (OJK) menegaskan dukungannya terhadap penegakan hukum yang dilakukan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait penggunaan dana ilegal.
“OJK akan bekerja sama dan mendukung KPK dalam penerapan undang-undang tersebut secara berkala,” kata Plt. Kepala Departemen Literasi, Keuangan dan Komunikasi OJK M. Ismail Riyadi, Jakarta, Jumat (20 Desember 2024).
Sebagai lembaga negara, organisasi ini menyatakan komitmennya terhadap prinsip-prinsip tata kelola yang baik, transparansi dan akuntabilitas dalam seluruh praktik kerja dan kekuasaannya. OJK juga memastikan seluruh layanan OJK bagi pelaku jasa keuangan dan masyarakat tetap berjalan normal dan tanpa gangguan.
Dijelaskannya, “OJK akan terus berperan dalam menjaga stabilitas keuangan dan melindungi kepentingan konsumen dan masyarakat.”
Sebelumnya, Badan Reserse Kriminal (KPK) menggeledah dan menyita kantor Otoritas Pengawasan Keuangan (OJK) pada Kamis (12) terkait pengaduan korupsi belanja CSR. Penyidikan itu terjadi setelah penyidik KPK menggeledah kantor Bank Indonesia (BI) pada Senin malam (16/12).
“Penyidikan juga dilakukan di ruangan Kantor Akuntan (OJK) pada 19 Desember,” kata Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto saat ditemui di Gedung Juan KPK, Jakarta, Jumat (20/12). .
Tessa enggan merinci soal kantor direktur yang digeledah penyidik, namun mengatakan tim menyita beberapa barang, termasuk dokumen dan barang bukti elektronik. “Penyidik menemukan dan menyita banyak informasi dalam bentuk dokumen elektronik dan kertas,” ujarnya.
Berdasarkan penyitaan tersebut, Tessa mengatakan KPK akan memanggil beberapa pihak untuk memberikan penjelasan.