JAKARTA – Badan Jasa Keuangan (OJK) meminta Bank Himbara segera menerapkan Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2024 tentang Penghapusan Kredit Macet Usaha Kecil, Menengah, dan Kecil (UKM). Oleh karena itu, bank-bank BUMN akan segera membersihkan kredit macet yang memenuhi standar regulasi tersebut dan menghilangkan birokrasi Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK).
Lalu, kami ingin segera dilakukan sekarang juga, jadi proses pemusnahannya, Bustana atau nanti, ada kekhilafan seperti itu yang akan kami laporkan, makanya Ketua OJK akan “SLIK”. Dewan Komisi , Mahendra Sirekar, Senin (25/11/2024) ditemui di Jakarta juga bisa terhapus dari catatan Anda.
Menurut Mahindra, jika UMKM bisa mendapatkan pinjaman dari Bank Himpara, maka UMKM bisa memberikan pinjaman ke bank tersebut untuk menunjang keberlangsungan usahanya.
“Dengan demikian yang membatalkan rekening pasti bisa mendapat pembiayaan lebih banyak,” kata Mahindra.
Mahindra menjelaskan, bank milik negara atau lembaga keuangan non-bank hanya dapat menghapus kredit macet dengan nilai pokok maksimal Rp500 juta kepada peminjam atau nasabah.
Pinjaman ini akan dihapuskan setelah sekurang-kurangnya 5 tahun sejak tanggal efektif PP. Selain itu, pinjaman tersebut tidak dijamin dengan asuransi atau jaminan pinjaman, tidak mempunyai agunan atau jaminan pinjaman, tetapi tidak dapat dijual.
Presiden Prabowo Subianto sebelumnya menerbitkan Peraturan Umum (PP) No. Ditandatangani pada tahun 2024.