JAKARTA – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) terpilih menjadi anggota Komite Eksekutif Organisasi Dana Pensiun Dunia atau International Organization of Pension Supervisors (IOPS) periode 2025-2026. Keputusan tersebut diumumkan pada Rapat Umum Tahunan IOPS yang diselenggarakan di Bali pada Selasa (19/11) setelah anggota IOPS melalui masa nominasi dan voting.
IOPS adalah organisasi pengawas dana pensiun internasional dari berbagai negara yang didirikan pada tahun 2004. IOPS didirikan atas prakarsa Organization for Economic Co-operation and Development (OECD) dan International Network of Pension Regulators and Supervisors (INPRS).
IOPS saat ini memiliki 92 anggota dan pengamat yang mewakili regulator dana pensiun dari 84 yurisdiksi dan wilayah di seluruh dunia. Indonesia sendiri bergabung menjadi anggota IOPS karena pengawasan dana pensiun dilakukan oleh Kementerian Keuangan yang kemudian dialihkan kepada OJ sesuai dengan pendelegasian wewenang pengawasan dana pensiun.
Kepala Eksekutif Asuransi, Penjaminan, dan Dana Pensiun OJK Ogi Prastomiyono mengatakan terpilihnya OJK sebagai anggota Komite Eksekutif IOPS menandakan komitmen Indonesia untuk lebih aktif merumuskan kebijakan dana pensiun global yang komprehensif dan berkelanjutan.
“LSM akan memanfaatkan momentum ini dengan belajar dari praktik terbaik internasional dan berkontribusi pada solusi inovatif terhadap tantangan global,” kata Ogi dalam siaran persnya, Selasa (19 November 2024).
Ogi mengatakan Indonesia siap menawarkan perspektif baru mengenai kebijakan dana pensiun global. OJK meyakini kerja sama antar negara anggota IOPS akan menjadi langkah penting dalam mengatasi tantangan global serta memperkuat industri dan sistem dana pensiun di masing-masing negara.
Ogi menegaskan, keanggotaan Indonesia dalam Komite Eksekutif IOPS tidak hanya merupakan penghargaan bagi OJK, namun juga merupakan bukti kontribusi Indonesia dalam skala internasional.
“Masuknya OJK ke dalam Komite Eksekutif IOPS akan memperkuat kapasitas pengawasan dana pensiun nasional dan membuka peluang untuk berkontribusi dalam pengembangan kebijakan global yang lebih progresif dan relevan,” kata Ogi.
Selain itu, dalam pemilihan anggota Komite Eksekutif yang dilakukan oleh IOPS, selain Indonesia diwakili oleh OJK, juga terpilih beberapa anggota lainnya, sehingga anggota Komite Eksekutif yang baru periode 2025-2026 adalah:
1. Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Indonesia
2. Otoritas Regulasi Prudential Australia (APRA), Australia
3. Otoritas Dana Pensiun Brasil (PREVIC), Brasil
4. Otoritas Jasa Keuangan Kroasia (HANFA), Kroasia
5. Otoritas Pengawas Keuangan Federal (BaFin), Jerman
6. Otoritas Pengaturan dan Pengembangan Dana Pensiun (PFRDA), India
7. Komisi Nasional Sistem Tabungan Pensiun (CONSAR), Meksiko
8. Bank Nasional Slowakia, Slowakia
Selain itu, Astrid Ludin dari Financial Sector Conduct Authority (FSCA) di Afrika Selatan terpilih sebagai Ketua IOPS untuk periode yang sama, dan Angela Mazerolle dari Canadian Association of Pension Regulators (CAPSA) di Kanada terpilih sebagai Wakil Ketua. .