Ombudsman RI: BAZNAS Tunjukkan Peningkatan Signifikan dalam Penilaian Kepatuhan Pelayanan Publik

Ombudsman RI: BAZNAS Tunjukkan Peningkatan Signifikan dalam Penilaian Kepatuhan Pelayanan Publik

JAKARTA – Badan Amil Zakat Nasional (BAJNAS) mendapat ucapan terima kasih dari Ombudsman RI atas pencapaian signifikan dalam mencapai hasil penilaian kepatuhan pelayanan publik pada tahun 2024.

Pada tahun 2024, BAZNAS mendapat penilaian yang sangat signifikan. Mulai tahun 2022, pertama kali dinilai dengan skor 70,88 di zona kuning. Tahun 2023 meningkat menjadi 73,86 masih berada di zona kuning.

Pada tahun 2024, BAZNAS masuk zona hijau kategori A dengan kualitas opini tertinggi dengan perolehan skor cukup atau sangat signifikan yaitu 88,03 poin.

Dalam konferensi pers BAZNAS Awards yang digelar di Jakarta, Selasa (31 Desember 2024), At Sugiharatati, Asisten Kepala Bidang Manajemen Pengetahuan dan Penilaian Kepatuhan Ombudsman RI, menyampaikan informasi tersebut.

Hadir dalam acara tersebut Presiden Bajnas RI Noor Achmad, Wakil Presiden Bajnas RI Mokhamad Mahdum, Presiden Badan Perencanaan, Penelitian dan Pengembangan Bajnas RI Zainul Bahar Noor dan Presiden Transformasi Digital Nasional Bajnas RI M Nadartuzzaman Hossain, Presiden Bajnas RI M Nadartuzzaman Hossain. Achmad Sudrajat untuk koordinasi nasional.

Sugiharatati, Asisten Direktur Manajemen Pengetahuan Ombudsman RI, menyampaikan rasa syukur atas peningkatan signifikan skor kepatuhan BAZNAS.

“Hal ini menunjukkan hasil kolaborasi seluruh departemen di lingkungan BAZNAS untuk memberikan pelayanan publik yang berkualitas,” kata Aat Sugihartati.

Evaluasi kepatuhan pelayanan publik merupakan upaya preventif yang dilakukan Ombudsman RI untuk mencegah terjadinya pelanggaran administrasi dan mendorong penyelenggara memenuhi standar pelayanan. Di sini pemenuhan standar pelayanan menjadi tanggung jawab penyelenggara dalam melayani masyarakat.

Menurut dia, hasil penilaian kepatuhan ini mempunyai efek sinergis dengan laporan pengaduan masyarakat yang disampaikan ke Ombudsman.

Oleh karena itu, Ombudsman tidak memberikan piagam penghargaan kepada kementerian dan lembaga atau pemerintah daerah yang telah menerima namun belum melaksanakan produk pemeriksaan Ombudsman berupa saran perbaikan, tindakan perbaikan, atau rekomendasi Ombudsman.

“Pemberian Sertifikat Penghargaan kepada BAJNAS dipastikan bersih dan transparan, sehingga tidak ada pelaporan publik dan kalaupun dilaksanakan masuk dalam kategori organisasi bersih dan transparan.” kata Att.

Capaian tersebut diharapkan dapat dipertahankan dan penyelenggaraan pemerintahan terus dipantau dan dievaluasi agar dapat memberikan pelayanan yang lebih baik kepada masyarakat.

“Capaian ini menjadi bukti bahwa BAZNAS telah bekerja keras untuk meningkatkan skor kepatuhannya, karena dengan peningkatan rating ini, kemampuan BAZNAS dalam melaksanakan dan mengelola pengaduan, serta pemenuhan standar pelayanan dapat dikatakan sangat baik,” harapnya. . .

Att mengatakan pada tahun 2025, opini pengawasan terhadap penyelenggaraan pelayanan publik akan berubah menjadi penilaian kepatuhan. Ke depan, Ombudsman tidak hanya akan menilai produk administrasi, tapi juga produk, jasa, dan produk.

Ia mengatakan, “Meski perubahan konsep pada tahun 2025 telah menjadikan Bajnath menjadi opini publik, saya berharap mampu mempertahankan atau meningkatkan nilainya.”

Comments

No comments yet. Why don’t you start the discussion?

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *