JAKARTA – P Diddy kembali digugat di tengah kasus perdagangan seks yang terus bergulir di pengadilan. Kali ini kasus pelecehan seksual diajukan terhadapnya oleh seorang anak laki-laki berusia 16 tahun.
Gugatan baru diajukan terhadap P Diddy oleh kuasa hukum Tony Buzbee pada Senin, 14 Oktober 2024 yang mencakup dugaan pemerkosaan, kekerasan seksual terhadap laki-laki, dan pelecehan anak. Enam tuntutan hukum perdata anonim telah diajukan terhadap maestro musik tersebut di pengadilan federal New York.
Melansir Mirror, Rabu (16/10/2024), dua orang di antara perempuan yang menggunakan nama samaran Jane Does dan empat orang di antara laki-laki yang diidentifikasi sebagai John Does.
Penggugat juga termasuk seorang remaja Carolina Utara yang mengklaim Sean John Combs menganiaya dia di sebuah pesta untuk sang bintang di Hampton, Long Island pada tahun 1998, ketika dia baru berusia 16 tahun.
Foto/orang
Korban mengaku dia diundang oleh mantan pacar Jennifer Lopez ke salah satu pesta kulit putihnya yang terkenal. Foto remaja tersebut bersama pendiri Bad Boy Records di sebuah pesta dimasukkan dalam dokumen hukum yang diajukan ke pengadilan.
Menurut gugatan perdata, Diddy diduga menaruh minat pada remaja tersebut selama pesta dan membawanya ke daerah terpencil dekat toilet portabel untuk mendiskusikan kemungkinan masa depannya di industri musik.
Namun, perbincangan tersebut dikabarkan berubah menjadi masam ketika rapper Amerika tersebut diduga meminta korban untuk menurunkan celananya. Diddy meraih bagian pribadi remaja itu sebelum kembali ke pesta seolah tidak terjadi apa-apa.
Terkait kasus ini, kuasa hukum Diddy mengatakan kliennya tidak bisa menjawab tuduhan yang tidak berdasar.
Pengacara Diddy berkata, “Dia ingin membuktikan bahwa dia tidak bersalah dan membela diri di pengadilan setiap kali dia didakwa dan didakwa, di mana kebenaran akan ditegakkan berdasarkan bukti, bukan spekulasi.”
Mereka berkata, “Tuan Combs dengan jelas dan tegas menolak segala tuduhan yang salah dan memfitnah bahwa dia mengeksploitasi siapa pun secara seksual, termasuk anak di bawah umur.”