Jakarta – Pada tahun 2024, Pemerintah Negara Bagian Diki Jakarta akan memberlakukan pajak baru yaitu pajak alat berat. Pajak ini diatur dengan Peraturan Daerah Provinsi DKI Jakarta No. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Pajak Daerah UU No. Nomor 1 Tahun 2022 mengatur tentang hubungan keuangan antara pemerintah pusat dan daerah.
Lantas seperti apa pajak alat berat itu? Bagaimana cara menghitungnya? Mari kita lihat lebih dekat pajak terbaru di Diki Jakarta.
Pajak alat berat bervariasi
Kepala Pusat Data dan Informasi Pendapatan Bapenda DKI Maurice Dani menjelaskan, pajak alat berat yang biasa disebut PAB merupakan pajak atas kepemilikan dan/atau penggunaan alat berat.
Alat berat merupakan suatu alat yang diciptakan untuk membantu dalam pekerjaan konstruksi dan pekerjaan teknik sipil lainnya. Memiliki sifat yang berat jika dioperasikan dengan tenaga manusia.
Contoh alat berat yang dicakup antara lain lokasi konstruksi, perkebunan, kehutanan, dan pertambangan.
Morris Daney menegaskan, subjek pajak alat berat adalah kepemilikan dan/atau penguasaan alat berat.
Sementara itu, barang-barang alat berat yang dikecualikan dimiliki dan/atau dikuasai oleh:
SATU. Alat-alat berat yang dimiliki dan/atau dikuasai oleh Pemerintah, Provinsi DKI Jakarta, pemerintah daerah lainnya, dan Pemerintah Republik Indonesia.
B. Alat berat tersedia di kedutaan, konsulat, kantor perwakilan luar negeri, dan fasilitas bebas pajak.
Morris Danny juga menjelaskan, Wajib Pajak atau Wajib Pajak Alat Berat adalah orang pribadi atau badan yang memiliki dan/atau menguasai alat berat tersebut.
Simak dasar-dasar pajak alat berat
Terkait dasar pengenaan pajak senjata berat, Morris Daney menyampaikan beberapa poin, antara lain:
1. Dasar penghitungan pajak alat berat adalah harga jual alat berat
2. Harga jual ditentukan berdasarkan total rata-rata harga pasar alat berat yang bersangkutan
3. Rata-rata harga pasar umum dihitung berdasarkan rata-rata harga yang diperoleh dari berbagai sumber data yang sah sampai minggu pertama bulan Desember tahun pajak sebelumnya.
4. Berdasarkan ketentuan di atas, penetapan dasar pengenaan pajak alat-alat berat ditetapkan berdasarkan peraturan Menteri Tata Usaha Negara setelah adanya usulan Menteri Keuangan.
5. Basis pajak alat berat ditinjau setiap tiga tahun dengan mempertimbangkan indeks harga dan perkembangan ekonomi.
Bagaimana cara menghitung pajak alat berat?
Maurice Dany dalam laporannya mengatakan, tarif pajak alat berat tercantum dalam Pasal 18 UU Negara Nomor 18. Pada 1 Januari 2024, tarif pajak ditetapkan sebesar 0,2%.
“Penghitungannya tertuang dalam Pasal 19 Perda Nomor 19. “1 Tahun 2024 yaitu besaran pajak dasar alat berat dihitung dengan mengalikan dasar pengenaan pajak alat berat dengan tarif pajak alat berat,” ujarnya. .
Kapan saya harus membayar pajak alat berat?
Wajib Pajak juga harus memastikan kapan terutangnya pajak alat berat, terhitung sejak Wajib Pajak secara sah memiliki dan/atau menguasai alat berat tersebut.
Morris Danny juga menambahkan, kepemilikan dan/atau penguasaan alat berat akan dikenakan pajak selama 12 bulan berturut-turut.
“Pajak alat berat dibayar dimuka secara sekaligus atas alat berat yang dimiliki dan/atau dikuasai,” ujarnya.
Daerah pengumpulan
Morris Dani juga menjelaskan wilayah pemungutan pajak alat berat, dimana utangnya hanya terbatas pada provinsi Diki Jakarta yang menguasai alat berat.
“Saat pajak alat berat diterapkan di Jakarta mulai tahun 2024, peraturan ini akan menjadi fokus pemilik dan pengguna alat berat,” ujarnya.
Pada tahun kata dia, pajak ini dirinci dalam Peraturan Negara Diki Jakarta Tahun 2024 Nomor 1, melanjutkan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022.
“Pajak alat berat di Jakarta diharapkan dapat memberikan kontribusi positif bagi pembangunan dan pengelolaan kawasan ini,” ujarnya.
Untuk alasan ini, kami ada di sini.