JAKARTA: Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia memastikan skema subsidi liquefied petroleum gas (LPG) atau Melon 3 kg (LK) tidak mengalami perubahan. Artinya, ke depan penyalurannya akan tetap menggunakan skema tertutup dengan registrasi melalui NIK (nomor KTP) seperti yang dilakukan selama ini.
Oleh karena itu, bagi mereka yang membutuhkan subsidi GLN wajib mendaftarkan NIK-nya. Jika masyarakat terdaftar di sistem situs subsidi LPG yang benar, maka mereka berhak menerima subsidi LPG.
“Iya jadi pakai NIK karena kalau tidak masyarakat akan beli dua kali,” jelas Bahlil saat ditemui di kantornya Kementerian Energi dan Pertambangan Jakarta, Senin (4/11/2024).
Bahlil juga menargetkan proses registrasi subsidi LPG berbasis NIK bisa selesai paling lambat pada kuartal pertama tahun depan. “Kami targetkan paling lambat kuartal pertama tahun depan,” tutupnya.
Berbeda dengan LPG, Bahlil mengakui pemerintah masih mengkaji secara mendalam rencana penyaluran subsidi BBM dan listrik. Menurutnya, keputusan tersebut patut ditanggapi dengan serius karena pihaknya masih menunggu laporan dari berbagai pihak seperti PT Pertamina (Persero), BPH Migas, dan PT PLN (Persero).
Namun untuk subsidi listrik, untuk subsidi listrik dan BBM, kami masih melakukan pendalaman karena harus hati-hati karena harus menunggu laporan mendalam dari teman-teman Pertamina, BPH Migas, dan PLN, jelasnya. .” jelasnya pada Bahlil. . .
“Kalau seminggu sudah selesai, kita sudah punya kata-kata yang tepat untuk dilaporkan ke Presiden,” pungkas Bahlil.