RADIO STATION Pakar Hukum UII Bedah Buku Hasil Eksaminasi Perkara Mardani Maming

RADIO STATION Pakar Hukum UII Bedah Buku Hasil Eksaminasi Perkara Mardani Maming

Sulaiman – Bedah buku bertajuk “Mengungkap Kekeliruan dan Kesalahan Hakim yang Menangani Kasus Mardani H Meming” digelar pada Sabtu (5/10/2024) di Sulaiman, Daerah Istimewa Yogyakarta.

Buku tersebut merupakan hasil interpretasi ahli hukum atas putusan pengadilan terkait kasus korupsi izin pertambangan yang melibatkan mantan Bupati Tanah Bombo, Kalimantan Selatan.

Ujian yang dilakukan Center for Local and Development Studies (CLDS) Fakultas Hukum Universitas Islam Indonesia (FH UII) pada awal tahun 2024 ini menghadirkan 10 orang penguji yang memberikan catatan.

Diantaranya Hanafi Amrani, Rizwan, Mudzkar Eva Achjani Zulfa, Mehris Ali, Kareena Doi Nograhati Patri, Ratna Hartantu, Rizwan Khairandi, Arif Setiwan, dan Noorjahad.

Dalam resensi buku tersebut, Mehris Ali selaku reviewer dan editor buku tersebut menyimpulkan bahwa Mardani Mumming dalam menerbitkan Surat Keputusan Bupati No. 296/2011 yang menyetujui pengalihan Izin Usaha Pertambangan Operasi Produksi (IUP-OP) dari PT BKPL Perbuatan PT PCN tidak melanggar hukum.

Ketentuan Pasal 93 Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Mineral dan Batubara ditujukan kepada pemegang IUP, bukan pada jabatan Bupati. “Selama syarat dalam ketentuan ini terpenuhi, maka pengalihan IUP diperbolehkan,” kata dosen Hukum Pidana FH UII itu.

Rizwan, Guru Besar Hukum Tata Usaha Negara FH UII, mengatakan permohonan pengalihan IUP-OP tidak perlu melampirkan persyaratan administratif, teknis, lingkungan, dan finansial. Sebab, persyaratan itu melekat pada izin yang dialihkan.

Penguji lainnya yang merupakan dosen Departemen Hukum Bisnis Fakultas Hukum UGM Kareena Doi Nograhati Patri mengatakan jika dapat dibuktikan uang yang diterima PT TSP dan PT PAR semata-mata dari keuntungan menjalankan PT ATU Pelabuhan berdasarkan kontrak yang sah.

Oleh karena itu anggapan bahwa pendapatan tersebut terkait dengan pengalihan IUP-OP dengan SK Bupati tidak berdasar.

“Judex Facftie menolak bukti-bukti yang diajukan dalam perkara mengenai penerimaan uang oleh PT TSP dan PT PAR yang tidak ada kaitannya dengan pengalihan IUP-OP dan bukan merupakan hadiah,” kata Kareena.

Sekadar informasi, dalam kasus ini Mardani H. Maming divonis 12 tahun penjara dan denda Rp500 juta subsider 4 bulan kurungan. Mardani diperintahkan membayar ganti rugi sebesar Rp110,6 miliar.

Ia dinyatakan bersalah melanggar Pasal 12 huruf B yang dibacakan bersama Pasal 18 UU Tipikor. Pada kasus sebelumnya, Jaksa KP mendakwa Mardani menerima suap senilai Rp118,75 miliar.

Hal ini menyangkut persetujuan IUP PT Prolindo Cipta Nusantara di Kabupaten Tanah Bumbo. Kesepakatan ini dituangkan dalam bentuk Keputusan Bupati 296/2011.

Comments

No comments yet. Why don’t you start the discussion?

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *